Ingin Berlibur ke Malang, Wisatawan Bisa Hanya Rapid Test Antibodi
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Tiga kepala daerah di Malang Raya, yakni Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang, sepakat untuk mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke kawasan ini harus membawa bukti rapid test. Jika sebelumnya beredar wacana wajib rapid test antigen, kini tiga kepala daerah itu membebaskan wisatawan menunjukkan hasil rapid test antigen atau rapid test antibodi.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengungkapkan, setelah mempertimbangkan berbagai hal, akhirnya dipilih keputusan bahwa wisatawan yang datang harus membawa bukti hasil rapid test, baik itu antigen atau antibodi. Surat edaran wali kota sudah dibuat, dan dalam waktu dekat segera disahkan.
"Kami buat pilihan, kewajiban orang datang harus rapid. Kemarin sudah kasih surat edaran sekarang di meja sekretaris daerah tetapi ada dua pilihan, boleh rapid antigen maupun rapid test antibodi," kata Sutiaji, Selasa 22 Desember 2020.
Sutiaji mengatakan, awalnya memang mereka ingin wisatawan yang datang harus membawa bukti rapid antigen. Namun, setelah berkoordinasi dengan Pemkot Batu dan Pemkab Malang, akhirnya Pemkot Malang membebaskan jenis rapid test. Dengan catatan semua wisatawan wajib membawa buktinya.
"Jadi mereka yang takut, seperti hotel yang takut, silakan dipakai [tes] antibodi atau antigen diperbolehkan. Ini kita lakukan setelah tiga daerah sepakat untuk rapid test. Apa artinya kalau kita terapkan antigen, tapi Kabupaten Malang dan Kota Batu rapid antibodi, untuk apa? Sekarang Malang Raya sudah sepakat, intinya rapid," ujar Sutiaji.
Kawasan Malang Raya selama ini memang menjadi daerah kunjungan wisata di Jawa Timur. Keputusan ini dipilih menyusul sejumlah daerah menerapkan aturan serupa, seperti di Solo, Yogyakarta, dan Bali. Untuk itu, sebagai antisipasi serbuan wisatawan saat libur Natal dan Tahun Baru, tiga kepala daerah di Malang Raya membuat aturan wisatawan wajib rapid test.
"Teknisnya tidak mungkin semua kendaraan di-rapid test (massal oleh Pemkot). Di surat edaran diatur nanti, tidak dicek list, tetapi nanti ketika dia masuk ke hotel sebelum masuk waktu check in harus tunjukkan bukti rapid test," tutur Sutiaji.
Sementara itu, Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, mengatakan penerapan ini efektif berlaku mulai Rabu, 23 Desember 2020. Semua wisatawan yang akan masuk perbatasan Kabupaten Malang wajib menunjukkan bukti hasil rapid test di daerah asal.
"Dimulai pada besok, Rabu, 23 Desember 2020. Iya, nanti diminta untuk menunjukkan bukti rapid test di daerah asal. Nanti fokusnya ada di pos pengamanan dan pelayanan di Singosari, Karanglo, Bale Kambang dan Kepanjen," kata Hendri Umar. (ren)
Baca juga: Rapid Test Antigen COVID-19 Meningkat Drastis di Bandara Soetta