Pekerja Bangunan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Siap Diadili

Kebakaran hebat di gedung Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu klaster pekerja bangunan, dinyatakan rampung alias P21 oleh Kejaksaan.

Produk Lokal Ini Bisa Atasi Ancaman Bahaya Kebakaran Baterai di Kendaraan Listrik

"Pada hari Senin 21 Desember 2020, berkas perkara klaster I kasus kebakaran Kantor Kejagung sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangannya, Selasa 22 Desember 2020.

Klaster pekerja itu dibagi dalam tiga berkas perkara dari enam orang tersangka. Pertama untuk tersangka T, H, S, K. Berkas kedua yaitu tersangka IS dan yang ketiga merupakan mandor dalam kasus ini yaitu UAM.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Pasca dinyatakan P21, Sigit menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II ke Kejaksaan. Sementara itu, untuk tersangka lain, hingga saat ini masih terus dirampungkan berkas perkara tersebut.

"Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata mantan Kapolda Banten itu. (ren)

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat Kampung Bahari

Baca juga: Kapolda Metro Sudah Lapor Harta Kekayaan, Jumlahnya Bikin Kaget

Sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Pengacara Tom Lembong Protes SPDP Diterima Lebih dari 7 Hari Usai Diterbitkan Sprindik

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf menjelaskan bahwa sikap Kejagung dalam mengirim SPDP itu dinilai telah bertentangan dengan putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024