Pekerja Bangunan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Siap Diadili

Kebakaran hebat di gedung Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu klaster pekerja bangunan, dinyatakan rampung alias P21 oleh Kejaksaan.

Masih Upaya Pendinginan, Kebakaran Pergudangan Dadap Tangerang Hanguskan 13 Bangunan

"Pada hari Senin 21 Desember 2020, berkas perkara klaster I kasus kebakaran Kantor Kejagung sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangannya, Selasa 22 Desember 2020.

Klaster pekerja itu dibagi dalam tiga berkas perkara dari enam orang tersangka. Pertama untuk tersangka T, H, S, K. Berkas kedua yaitu tersangka IS dan yang ketiga merupakan mandor dalam kasus ini yaitu UAM.

Profesi 3 Korban Glodok Plaza yang Diidentifikasi: Influencer, Kasir Diskotek, dan Calon Pramugari

Pasca dinyatakan P21, Sigit menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II ke Kejaksaan. Sementara itu, untuk tersangka lain, hingga saat ini masih terus dirampungkan berkas perkara tersebut.

"Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata mantan Kapolda Banten itu. (ren)

Tiga Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Kembali Teridentifikasi, Ini Identitasnya

Baca juga: Kapolda Metro Sudah Lapor Harta Kekayaan, Jumlahnya Bikin Kaget

Petugas berusaha memadamkan kebakaran pada 13 gudang di dadap kosambi tangerang

Angin Kencang Sulitkan Proses Pemadaman Kebakaran Belasan Gudang di Tangerang

Proses pemadaman pada 13 bangunan gudang, di area pergudangan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Banten, mengalami kendala cuaca. Api hidup lagi, karena angin.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025