Pekerja Bangunan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Siap Diadili

Kebakaran hebat di gedung Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu klaster pekerja bangunan, dinyatakan rampung alias P21 oleh Kejaksaan.

Heboh Jam Tangannya Disebut Mewah, Dirdik Jampidsus Kejagung: Harganya Rp 4 Juta

"Pada hari Senin 21 Desember 2020, berkas perkara klaster I kasus kebakaran Kantor Kejagung sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangannya, Selasa 22 Desember 2020.

Klaster pekerja itu dibagi dalam tiga berkas perkara dari enam orang tersangka. Pertama untuk tersangka T, H, S, K. Berkas kedua yaitu tersangka IS dan yang ketiga merupakan mandor dalam kasus ini yaitu UAM.

Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula Dipertanyakan, Ini Alasannya

Pasca dinyatakan P21, Sigit menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II ke Kejaksaan. Sementara itu, untuk tersangka lain, hingga saat ini masih terus dirampungkan berkas perkara tersebut.

"Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata mantan Kapolda Banten itu. (ren)

Periksa Tom Lembong soal Korupsi Impor Gula, Ini yang Digali Kejagung

Baca juga: Kapolda Metro Sudah Lapor Harta Kekayaan, Jumlahnya Bikin Kaget

Mantan Wakapolri Oegroseno

Eks Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka ke Rezim di Balik Kasus Tom Lembong

Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meyakini unsur pemidanaan perkara korupsi yang dilakukan Kejagung terhadap eks Menteri Perdagangan Tom Lembong lemah.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024