Temui Habib Rizieq Dipersulit, Pengacara: Polisi Tidak Profesional

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, Alamsyah, mengkritik polisi terkait perlakuan terhadap kliennya. Dia mengaku kesulitan menemui Habib Rizieq selama ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. 

Suswono Bertemu dengan Habib Rizieq di Mekkah, PKS: Pendukung Habib Rizieq Dukung RIDO

Salah satu kesulitannya seperti harus minta izin ke penyidik di Mabes Polri untuk menemui Habib Rizieq. Padahal, Habib Rizieq ditahan di Markas Polda Metro Jaya.

"Kata yang jaga tahanan tidak bisa. Harus didampingi oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, kenapa jadi begitu? Karena berkasnya sudah dilimpahkan," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 22 Desember 2020.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Dia menceritakan kendala lainnya saat dirinya datang dalam rangka pembelaan, bukan untuk menjenguk. Ia hendak membicarakan soal upaya praperadilan Habib Rizieq yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021.

"Di KUHAP, Kitab UU Hukum Acara Pidana, pengacara itu bisa menemui kliennya untuk kepentingan pembelaan setiap saat," tuturnya.

Mobil Pengacara Tabrak Kantor Pengadilan Negeri Manggarai, Pelaku Klaim Tak Sengaja

Maka itu, ia menilai pihak polisi tak profesional. Dia mengatakan, harusnya ada pihak yang menjembatani antara Polda Metro dan Mabes Polri, sehingga jika ada yang ingin menemui Habib Rizieq tak perlu pergi ke Mabes Polri.

"Namun, persyaratannya seperti itu, jadi saya bilang apakah saya harus menjemput dulu penyidik ke Mabes Polri, ya, lumayan juga bolak-balik. Nah, di sinilah ketidakprofesionalan dari kepolisian, Mabes Polri," ujar dia.

Baca Juga: Polisi Selidiki Laporan Terhadap Munarman FPI

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan kalau kasus yang menimpa Habib Rizieq telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Namun, penahanannya tetap dilakukan di Markas Polda Metro Jaya. 

Yusri menegaskan hal tersebut adalah hal yang biasa. Namun, terkait kesulitan yang dikeluhkan pengacara Habib Rizieq, Yusri enggan mengomentarinya. Hal tersebut merupakan kewenangan Mabes Polri.

"Kalau penahanannya di sini sementara kan juga sama kantor polisi. Silakan tanyakan ke Divhumas Polri kan sudah dilimpahkan ke Mabes," Yusri menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya