Polisi Selidiki Laporan Terhadap Munarman FPI

Sekretaris Umum FPI, Munarman, bersama tim kuasa hukum Habib Rizieq.
Sumber :
  • VIVA/ Kenny Putra.

VIVA – Polda Metro Jaya menyampaikan sudah menerima laporan terhadap Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan hal tersebut.

Detik-Detik Sopir Ojek Online Motornya Dibawa Kabur Polisi Gadungan di Jatinegara

"Laporan sudah diterima," ujar Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Desember 2020.

Yusri mengatakan, laporan tersebut kini tengah diselidiki penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Rencananya, penyidik akan mengklarifikasi pelapor, dalam hal ini Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin.

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Setelah itu, penyidik akan memanggil saksi-saksi. Kemudian, barulah polisi akan memanggil Munarman selaku saksi terlapor.

"Kami akan memanggil termasuk terlapornya dalam hal ini saudara Munarman. Semoga bisa hadir. Nantinya kami juga akan mengumpulkan alat-alat bukti yang ada, baik bukti petunjuk, bukti yang diserahkan pelapor sendiri, mekanismenya seperti itu," jelas Yusri.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Dia mengatakan dalam perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. "Nanti kalau sudah lengkap semua nanti akan kami gelarkan. Tapi, ini kan masih perencanaan penyelidikan, itu nanti pertama kita mengundang pelapornya dulu dengan beberapa saksi. Kemudian kita klarifikasi keterangan yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Pelapor adalah Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin.

Munarman dipolisikan buntut pernyataannya yang menyebut enam laskar khusus FPI yang bentrok dengan polisi hingga meninggal tidak memegang senjata. Ia membantah keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. 

Laporan terhadap Munarman itu tertuang dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

"Seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum, apalagi tidak disertai barang bukti. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat. Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya gitu lho," kata Zainal Arifin di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 21 Desember 2020.

Munarman memang pernah menyampaikan pernyataan 6 laskar FPI yang ditembak polisi tak memiliki senjata api. Ia pun menjelaskan kronologi penembakan yang menimpa enam laskar khsusus FPI pengawal Habib Rizieq. 

Munarman bilang keterangan pers yang disampaikan pihak kepolisian tidak benar dan jauh dari fakta. 

Menurut dia, tak ada baku tembak seperti yang diklaim polisi. Sebab, enam laskar itu tak dibekali FPI dengan senjata api.

“Yang perlu diketahui, bahwa fitnah besar kalau laskar kita disebut bawa senpi dan tembak menembak dengan aparat. Kami tidak pernah dibekali senpi, kami terbiasa tangan kosong, kami bukan pengecut,” ujar Munarman kepada wartawan, Senin, 7 Desember 2020.

Munarman menambahkan, keterangan polisi kepada publik seperti memutarbalikkan fakta dan fitnah yang luar biasa. “Ini fitnah luar biasa, memutarbalikkan fakta dengan sebut bahwa laskar lebih dulu serang," tuturnya. (ase)

Baca Juga: Punya Bukti Senpi Laskar FPI, Polisi Ancam Pidana Munarman

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya