5,53 Ton Sabu-sabu dan 50,1 Ton Ganja Disita Selama 2020

Polisi mengamankan 50 kg sabu
Sumber :
  • VIVA/Bambang Irawan

VIVA – Pihak Polri telah berhasil menyita total 5,53 ton narkoba jenis sabu-sabu serta 50,1 ton jenis ganja, dalam kurun waktu setahun, yakni periode 1 Januari hingga 22 Desember 2020.

Kepala BNN RI Beri Penghargaan kepada Bea Cukai di Wilayah Kalimantan Utara

Polri menindak 48.948 kasus penyalahgunaan narkotika. Korps Bhayangkara menyita paling banyak narkoba jenis ganja.

"(Sebanyak) 48.948 tersangka dilakukan penegakan hukum," ucap Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Selasa 22 Desember 2020.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Baca juga: Jokowi Sebut yang Baru Harus Lebih Baik, Netizen: Jadi Reshuffle Pak?

Mantan kapolda Metro Jaya itu merinci, penyitaan juga dilakukan Polri terhadap sejumlah jenis narkoba lainnya, dalam periode 2020. Ada 737.384 butir ekstasi, 41.765 gram heroin, 330 gram kokain, 104.321 gram tembakau gorila, dan 64,5 gram hashish (resin dari ganja). 

Sosok Kompol Syarifah Chaira Sukma, Polisi yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

Kata Idham, saat ini proses hukum terhadap para tersangka ada yang masuk proses pemberkasan hingga telah menjalani masa penahanan.

"Pencegahan peredaran narkoba melalui jalur laut dan darat dengan barang bukti sebanyak 50,1 ton ganja, kemudian 5,53 ton sabu," katanya.

Dia menambahkan, terbaru Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menemukan sekitar 17.500 batang ganja di Tor (Bukit) Sipira Manuk, Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Senin, 7 Desember 2020. 

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Krisno Halomoan Siregar menambahkan, ganja itu ditanam di sebuah lahan dengan luas sekitar 5 hektare di areal perbukitan.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan barang bukti 284 kilogram ganja dari dua tersangka berinisial FA (38) dan RA (37). Polisi mengamankan tiga tersangka dari pengembangan tersebut, yakni M (43) yang merupakan pemilik ganja, pengendali, dan pengepul. 

Kemudian AR (38) yang merupakan pengatur keuangan, serta CR (29) sebagai tukang angkut.

Dari hasil pengembangan, diduga ganja tersebut diedarkan ke Sumatera Barat dan Jakarta. Para tersangka kini telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati hingga denda Rp10 miliar.

"Jumlah tanaman ganja sebanyak 17.500 batang dengan ketinggian tanaman dari 30 sentimeter hingga 3 meter," Krisno menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya