Politikus Gerindra Bela Munarman: Tak Tepat Beliau Dilaporkan Pidana

Ketua DPP Gerindra dan Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA –  Anggota Komisi III DPR Habiburokhman turut menyoroti laporan terhadap Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Ucapan Munarman yang menyatakan 6 laskar FPI tak membawa senjata api saat kejadian berbuntut panjang dengan dilaporkannya ke polisi.

Curhat Advokat Zuhesti Prihadini Terjerat Pidana Padahal Jalankan Tugas dari Atasan

Habiburokhman mengatakan, posisi Munarman statusnya bagian kepengurusan FPI. Maka itu, pernyataan Munarman itu dapat dikategorikan sebagai pembelaan untuk FPI.

Selain itu, menurutnya, Munarman juga seorang advokat sehingga tak jadi masalah apa yang disampaikannya.

Akademisi Antikorupsi Bersuara Desak Bebaskan Mardani Maming Korban Mafia Peradilan

"Bang Munarman di pihak almarhum laskar yang tertembak karena beliau adalah sekjen dan sekaligus tim hukum FPI. Pernyataan beliau adalah bagian dari pembelaan diri yang merupakan hak seorang advokat. Tidak tepat kalau beliau dilaporkan pidana," kata Habiburokhman, Selasa, 22 Desember 2020.

Menurut dia, pernyataan Munarman dilontarkan saat kasus penembakan 6 laskar FPI masih dalam pengusutan. Saat itu, Munarman mambantah keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait aksi penyerangan laskar FPI dengan senjata api terhadap petugas polisi.

Pakar Hukum: Masalah Korupsi Itu yang Pokok adalah Suap Menyuap

Kata dia, dalam pernyataan Munarman ketika itu belum ada yang mengetahui kronologi dan kondisi sebenarnya dari peristiwa tersebut. Maka itu, yang membuat pelaporan dianggap tidak tepat.

"Pernyataan Bang Munarman dinyatakan saat kasus ini masih dalam pengusutan, belum bisa disimpulkan secara hukum versi mana yang benar. Pelaporan terhadap Bang Munarman tidak tepat," ujarnya.

Sebelumnya, Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Pelapor adalah Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin.

Munarman kepada wartawan pernah menyampaikan enam laskar FPI yang bentrok dengan polisi hingga meninggal tidak memegang senjata seperti yang dikatakan Polda Metro Jaya. Ia bilang keterangan pers yang disampaikan Polda Metro Jaya tak benar dan jauh dari fakta.

Menurut Munarman, tak ada baku tembak seperti yang diklaim polisi. Sebab, anggotanya tidak ada yang dibekali dengan senjata tajam, apalagi senjata api.

“Yang perlu diketahui, bahwa fitnah besar kalau laskar kita disebut bawa senpi dan tembak menembak dengan aparat. Kami tidak pernah dibekali senpi, kami terbiasa tangan kosong, kami bukan pengecut,” ujar Munarman kepada wartawan, Senin, 7 Desember 2020. (ase)

Baca Juga: Punya Bukti Senpi Laskar FPI, Polisi Ancam Pidana Munarman
 

Prajurit TNI AD. Foto ilustrasi.

Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada 4.000 prajurit yang terlibat judi online. Ia m

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024