Kasus Izin Ekspor Benur, KPK Panggil Istri Edhy Prabowo

Iis Rosita Dewi, istri Edhy Prabowo
Sumber :
  • Instagram @iisedhyprabowo

VIVA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus suap perizinan tambak, usaha atau pengelolaan perikanan alias ekspor benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Empat orang saksi yakni finance PT Peristhable Logistic Indonesia (PLI) Kasman, advokat Djasman Malik, istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi bakal diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Edhy Prabowo.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 22 Desember 2020.

KPK: Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Kasasi Edhy Prabowo

Baca juga: KPK Cegah Istri Edhy Prabowo ke Luar Negeri

Sementara itu, satu saksi lainnya, yakni Halim Chasani selaku chief security Hotel Grandhika akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyuap Edhy Prabowo, Suharjito.

Mahfud MD Respons Eks Koruptor Benih Lobster Edhy Prabowo Bebas dari Penjara

Dalam kasus ini, selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), dan Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya, pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Uang tersebut antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21-23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy diduga menerima US$100 ribu dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya