DPR Protes Kebijakan Rapid Test Antigen yang Bikin Sulit Masyarakat

Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay
Sumber :

VIVA – Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan Satgas COVID-19 yang mewajibkan rapid test antigen bagi calon penumpang pesawat dan KA perlu diapresiasi. Sebab, dalam situasi libur akhir tahun seperti ini, semua upaya untuk mengendalikan penyebaran virus itu memang harus dilakukan.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Namun Saleh berharap agar kebijakan itu tidak menjadi mempersulit masyarakat. Dia mengaku kerap mendapatkan pengaduan masyarakat yang mengalami kendala atas kebijakan kewajiban rapid test antigen.

"Dari kemarin, saya sudah dapat laporan dari masyarakat terkait ini. Rata-rata mereka mengeluh. Keluhan yang sama juga disampaikan lewat media-media sosial," kata Saleh kepada wartawan, Selasa, 22 Desember 2020.

Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Di antara keluhan yang disampaikan adalah masa berlaku rapid test antigen yang terlalu pendek. Mereka menilai bahwa rapid test antigen yang hanya berlaku tiga hari terlalu pendek, sebab sebelumnya rapid test dan swab/PCR berlaku lebih lama.

"Rapid test antigen ini kan lumayan mahal. Jika orang bepergian di atas empat hari, berarti dia harus melakukan test antigen dua kali--saat berangkat dan saat pulang. Bagi mereka yang dananya terbatas, tentu memberatkan," ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.

Puncak Libur Natal, Peningkatan Penumpang di Bandara Soetta Capai 177.436 Orang

Menurut Saleh, keluhan yang disampaikan oleh masyarakat yang mengikuti rapid test antigen adalah pemeriksaan hasil di bandara. Karena keterbatasan petugas dan fasilitas, menyebabkan antrean cukup panjang dan dibutuhkan beberapa jam antrean untuk dapat giliran.

"Karena antrean yang terlalu panjang, banyak di antara masyarakat yang ketinggalan pesawat dan mengganti jadwal penerbangannya. Lagi pula, antrean panjang pasti tidak enak. Apalagi ada penumpang orang tua, anak-anak, dan ibu-ibu hamil," ujarnya.

Saleh menegaskan agar Satgas dan Kementerian Kesehatan memperhatikan masalah ini. Jangan sampai aturan yang dinilai baik, justru menyulitkan masyarakat, dan harus ada upaya yang dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat.

"Sekarang ini, sudah bayar mahal, antrean panjang pula. Nah, bisa enggak pemerintah menggratiskan test antigen ini? Atau setidaknya mengurangi harganya? Kalau enggak bisa, ya, tolonglah pelayanan kepada masyarakat yang ingin menaati aturan pemerintah diperbaiki," katanya. (ase)

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024