Kapolda Metro Sudah Lapor Harta Kekayaan, Jumlahnya Bikin Kaget
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran telah melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ternyata, jumlah harta yang dilaporkan oleh Fadil bikin kaget sebagaimana diumumkan KPK dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam laporan tahun 2020, tertulis tanggal penyampaian atau jenis laporan - tahun yakni 26 November 2020/khusus - awal menjabat di bidang eksekutif, lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan tertulis jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya.
Dari data tersebut, tanah dan bangunan yang dilaporkan Fadil senilai Rp 2.456.000.000 terdiri dari tanah seluas 688 m2 di Bekasi dengan keterangan hasil sendiri Rp 1.376.000.000 dan tanah seluas 1080 m2 di Kota Bandar Lampung dengan keterangan hasil sendiri Rp 1.080.000.000.
Adapun, alat transportasi dan mesin yang dilaporkan Fadil hanya senilai Rp 300.000.000 berupa mobil Toyota Innova Venture Tahun 2019 dengan keterangan hasil sendiri. Sementara, harta bergerak lainnya dan surat berharga nihil.
Kemudian, tertulis kas dan setara kas yang dilaporkan Fadil senilai Rp 1.494.777.533. Dengan demikian, total harta yang dilaporkan oleh Fadil sebagai penyelenggara negara sebesar Rp 4.250.777.533.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengultimatum Kapolda Metro Jaya yang baru yakni Irjen Polisi Mohammad Fadil Imran untuk segera melaporkan hartanya. Sebab, sejauh ini belum ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sebagaimana aturannya.
"Berdasarkan data pada laman e-LHKPN, yang bersangkutan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN-nya kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati pada Sabtu, 21 November 2020.
Ipi menilai LHKPN tersebut penting sebagai upaya korupsi. Karena itu, KPK selalu mengingatkan para Penyelenggara Negara dan wajib lapor LHKPN agar melaporkan kekayaannya secara periodik sesuai dengan regulasi.
Menurut Ipi, Fadil sebagai penyelenggara negara, wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya. Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara.
Mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah melantik Irjen Pol Mohammad Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Nana Sudjana yang dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri.
Baca juga:Â Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Dinonaktifkan, Cek Faktanya