Pemerintah Didesak Tegakkan Aturan soal Kapasitas Penumpang

Calon penumpang di bandara berjalan menuju pesawat terbang komersial. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

VIVA – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengakui bahwa sektor angkutan udara jauh lebih kompeten dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Jelang Momen Nataru, ASDP Pastikan Fasilitas dan Layanan Beroperasi Prima

Hal itu dinilainya berdasarkan pengalaman pribadi, setelah melakukan sejumlah perjalanan ke luar kota dengan angkutan udara dalam beberapa waktu terakhir.

Meski demikian, Tulus mengaku juga menemukan adanya pelanggaran kapasitas penumpang oleh maskapai tertentu, yang mengisi armada pesawatnya dengan jumlah 100 persen dari kapasitas.

Detik-detik Pesawat Trigana Air Terbakar Picu Kepanikan Penumpang, Pintu Darurat Dibuka Paksa

Baca juga: Politikus PPP Desak Staf Kedubes Jerman yang ke Markas FPI Dipulangkan

"Tetapi kenapa tidak ada sanksi dari regulator? Aturannya kan hanya boleh terisi 70 persen, tapi ini ada yang diisi penumpang hingga 100 persen," kata Tulus dalam telekonferensi, Senin 21 Desember 2020.

4 Penumpang Trigana Air Terluka Pasca Pesawat Terbakar di Bandara Sentani Papua

Tulus mengaku enggan menyebut maskapai yang dimaksudnya itu. Dia hanya menjelaskan, berdasarkan pengamatan dari pihaknya, salah satu maskapai yang sudah memenuhi aturan soal kapasitas penumpang itu hanya Garuda Indonesia.

"Garuda Indonesia itu kalau kita amati dan sesuai pengakuan pihak manajemennya, isinya (kapasitas penumpang) hanya 62 persen dari total kapasitas," ujarnya.

Karenanya, apabila pemerintah melalui para regulator terkait masih serius dalam pelaksanaan aturan soal kapasitas penumpang angkutan umum di masa pandemi ini, maka pengawasan terhadap sejumlah maskapai tertentu yang mengisi kapasitas penumpangnya hingga 100 persen juga harus dijalankan.

Hal itu tentunya juga harus berlaku bagi transportasi angkutan umum di sektor perairan, darat, dan perkeretaapian. Sebab, Tulus mengaku bahwa untuk sektor angkutan darat dan perkeretaapian, sebenarnya sudah cukup baik dalam penerapan protokol kesehatan maupun penerapan aturan soal total kapasitas penumpang.

Meskipun, lanjut Tulus, pihaknya juga masih kerap menerima sejumlah pengaduan dari para konsumen, terkait adanya rangkaian kereta api tertentu yang diisi hingga 100 persen dari kapasitas penumpang.

"Jadi semua itu memang butuh pengawasan ketat, baik di stasiun kereta api ataupun terminal bus dan di kabin-kabin bus. Sehingga para moda angkutan itu bisa mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan regulator," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya