Pengacara Protes Dakwaan Syahganda Disebut Bikin Onar: Bahaya!

Pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri, usai menghadiri persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin, 21 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Tim kuasa hukum keberatan dengan dakwaaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut Syahganda Nainggolan melakukan pembohongan hingga keonaran atas pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.   

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

“Ini jelas-jelas berhubungan dengan kebebasan menyampaikan pendapat. Bagaimana jika orang menyampaikan pendapat dinyatakan pidana,” kata pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri, usai menghadiri persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin 21 Desember 2020.

Menurut Abdullah, yang disangkakan terhadap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu sangat tidak mendasar dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

“Bahaya. Jadi saya katakan dakwaan ini, menurut kami, tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 28 e ayat 2 dan juga Undang-Undang HAM, yaitu Undang-Undang 29 tahun 1999,” katanya.

Baca: Andi Arief Menangis Lihat Syahganda Cs Dipertontonkan Seperti Teroris

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

Abdullah menilai, Syahganda tidak melakukan pembohongan. Ia beranggapan, dakwaan JPU dalam pasal 14 ayat 1 ayat 2 dan sebagainya itu unsurnya bukan hanya bohong, tetapi ada juga keonaran. Dia mengutip pengertian “keonaran” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah keributan. Dia menyimpulkan, yang klennya lakukan bukan tindak pidana tetapi orang menyampaikan pendapat di muka umum.

Yang dimaksud keonaran, kata Abdullah, yakni keributan. Ia mencontohkan, jika ada orang teriak-teriak di dalam pasar ada kebakaran ada kebakaran, maka terjadi keributan.

“Atau orang di tepi pantai dia berteriak: ada tsunami, tsunami, orang pada ribut; atau di pesawat dia bilang ada bom, itu kebohongan yang menimbulkan keonaran. Kalau kebohongan saja harus diuji dengan Undang-Undang 45 dan Undang-Undang HAM.”

Dia berpendapat dakwaan yang dibacakan jaksa tidak tepat. Sebab, perihal kebohongan harus diuji di pengadilan dan hakimlah yang akan menentukan.

Abdullah sengaja meyinggung ranah Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang HAM karena masalah kemanusiaan. Sebab menyampaikan pendapat adalah hak dan dilindungi oleh dengan konstitusi.

Syahganda menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Depok secara virtual atau online, sekira pukul 11.00 WIB. Ia menjadi terdakwa atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks hingga menyebabkan aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang sempat berujung ricuh. Sidang bakal dilanjutkan pada Senin pekan depan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya