Kaleidoskop 2020: Skandal Djoko Tjandra yang Seret Jenderal Polisi

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Di tengah pandemi COVID-19, wajah penegak hukum di Indonesia dicoreng oleh pengusaha pemilik Mulia Grup yakni Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra. Sebab, ada jenderal polisi terseret kasus dugaan suap dari terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

Dua perwira tinggi (Pati) Polri yang terlibat kasus Djoko yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Bukan cuma Pati Polri saja yang terseret kasus ini, tapi ada oknum jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari. Pun, ada pengacara Anita Dewi Kolopaking.

Selain itu, ada dua nama lagi yang terlibat dalam drama perjalanan kasus Djoko, yakni pengusaha Tommy Sumardi dan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya. Tentu, mereka semua memiliki peran yang berbeda dalam skandal kasus Djoko Tjandra ini.

Untuk itu, VIVA kembali merangkum berita-berita tentang drama Djoko Tjandra yang menyeret penegak hukum. Rangkuman ini pernah dipublikasi VIVA, kemudian ditulis sebagai catatan akhir tahun 2020 pada Selasa 22 Desember 2020.

Jalan kasus Djoko Tjandra

Dalam perjalanan kasusnya, Djoko Tjandra telah diputus inkracht atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan pada 2001. Putusannya, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan Djoko Tjandra lepas dari segala tuntutan (onslag).

Kasus cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra, bermula ketika tanggal 11 Januari 1999, PT Era Giat Prima (EGP) dan Bank Bali menandatangani perjanjian pengalihan atau cessie tagihan terhadap PT Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Bank Bali dan EGP sepakat bahwa hak tagih milik Bank Bali dialihkan kepada EGP dengan harga Rp798 miliar. Pengalihan cessie merupakan transaksi keperdataan yang diatur dan diakui dalam sistem hukum Indonesia.

Kemudian, Kejaksaan melakukan penyidikan kasus cessie pada September 1999, sampai Djoko Tjandra ditahan penyidik Gedung Bundar atau Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Kasus pun berlanjut ke meja hijau, dari tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai kasasi.

Tingkat pertama, hakim menyatakan dalam putusan sela, bahwa dakwaan jaksa tidak dapat diterima karena ruang lingkup hukum perdata. Sehingga, Djoko dibebaskan. Namun, Jaksa tidak puas dan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tahun 2000. 

Di sini, hakim mengabulkan permohonan jaksa dengan memerintahkan PN Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili terdakwa. Setelah PN Jakarta Selatan mengadili, hakim tetap pada putusannya melepaskan Djoko dari segala tuntutan. 

Atas bebasnya Djoko, Kejaksaan ajukan kasasi ke MA. Pada Juni 2001, hakim menolak kasasi Kejaksaan dan memutuskan Djoko tetap lepas dari tuntutan.

Tak berhenti di situ, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA pada Oktober 2008. Alasannya, ada novum atau bukti baru. 

Usaha jaksa pun dikabulkan. Bahwa, MA menerima PK dan menghukum Djoko selama 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta serta uang miliknya di Bank Bali Rp546 miliar dirampas untuk negara.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan kembali mengajukan PK ke MA dengan alasan ada novum atau bukti baru. Pengajuan PK berdasarkan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung sebelumnya. Meskipun, dalam KUHAP pengajuan PK diajukan oleh terdakwa atau terpidana.

Sehari jelang putusan, Djoko diketahui sudah meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter menuju Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. 

Tapi, belakangan diketahui, Djoko Tjandra telah mendapatkan kewarganegaraan Papua Nugini pada 2012. Namun, alih statusnya dibatalkan karena masih memiliki kasus hukum.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Punya e-KTP dan pejabat dicopot

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra kembali ke Tanah Air tanpa terdeteksi. Pada 8 Juni 2020, Djoko membuat e-KTP yang digunakan untuk mengajukan permohonan PK atas perkara yang menjeratnya ke PN Jakarta Selatan.

Djoko juga membuat paspor di kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020, meski seminggu kemudian paspor itu dicabut. Bahkan, Djoko dapat berkeliaran bebas dari Jakarta ke Pontianak 'berkat' surat jalan dan surat bebas COVID-19.

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Tentu saja, Djoko Tjandra dibantu beberapa orang untuk mengurus administrasi tersebut. Misalnya, Lurah Grogol Selatan Kebayoran Lama, Asep Subhan dicopot gara-gara membantu Djoko dalam pembuatan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada 10 Juli 2020.

Selain itu, ada jenderal polisi yang dicopot karena terlibat dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Pertama, Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim. Karena, Prasetijo mengeluarkan surat jalan dan surat bebas COVID-19 untuk Djoko Tjandra.

Nawawi Tanya Kasatgas KPK yang Cari Harun Masiku, Dijawab Mohon Waktu Kami Terus Mencari Pak

Kedua, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubinter Polri karena diduga mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ketiga, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dicopot dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Kemudian, dari Kejaksaan Agung yang dicopot akibat terlibat skandal Djoko Tjandra yaitu Jaksa Pinangki. Ia diberhentikan dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penangkapan terhadap buronan kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020. Dari Malaysia, Djoko Tjandra mendarat di Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

Menurut dia, penangkapan dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra. Lalu, Kapolri Jenderal Idham Azis langsung bentuk tim khusus untuk menangkap Djoko. Diketahui, ia berada di Malaysia.

Selanjutnya, kata dia, Kapolri mengirim surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari keberadaan Djoko Tjandra. Akhirnya, Djoko berhasil ditemukan di tempat persembunyian. 

“Alhamdulillah, berkat kerja sama kami dengan Polisi Diraja Malaysia terpidana Djoko Tjandra berhasil diamankan,” kata Listyo.

Pejabat Polri dan Kejaksaan terlibat

Di tengah proses penyidikan, terungkap ada dugaan tindak pidana baru yang dilakukan Djoko Tjandra. Kasusnya pun ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri dan penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Di Bareskrim, Djoko Tjandra dijerat kasus pidana pemalsuan surat dan dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat Polri. Dalam kasus pidana pemalsuan surat, Djoko Tjandra ditetapkan tersangka bersama Brigjen Prasetijo dan Anita Dewi Kolopaking.

Mereka dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Namun, Prasetijo juga dijerat Pasal 426 Ayat (1) KUHP Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Djoko Tjandra juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang ditangani Bareskrim terkait pengurusan penghapusan red notice bersama Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka penerima suap. Penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka bersama-sama Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Mereka jadi tersangka terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk status Djoko Tjandra sebagai terpidana pada periode November 2019 sampai Januari 2020.

Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Jaksa Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Selain itu, Pinangki juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta didakwa terkait pemufakatan jahat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Jenderal polisi dan jaksa terima duit

Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Bila dikonversi ke rupiah, Napoelon mendapatkan sekitar Rp6,1 miliar dan Prasetijo sekitar Rp2,2 miliar. Maka, totalnya mencapai sekitar Rp8,3 miliar dari Djoko Tjandra.

Tujuan pemberian uang tersebut supaya Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara, uang diberikan melalui Tommy Sumardi kepada Prasetjio dan Napoleon.

Sedangkan, Jaksa Pinangki didakwa menerima suap sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Dalam dakwaan, uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Photo :
  • ANTARA

Tuntutan untuk Djoko Tjandra Cs

Djoko Tjandra dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia. Djoko Tjandra dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Yeni di pengadilan negeri Jakarta Timur pada Jumat, 4 Desember 2020.

Sedangkan, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara sesuai dakwaan 263 ayat (1) KUHP dan pasal 426 KUHP dan pasal pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia dinilai terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan.

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum di pengadilan negeri Jakarta Timur pada Jumat, 4 Desember 2020.

Selanjutnya, Anita Dewi Kolopaking dituntut dua tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan Djoko Tjandra sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pun, pengusaha Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan pidana badan. Karena, Tommy dinilai bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Tommy Sumardi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan pada Selasa, 15 Desember 2020. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya