Rapid Test Antibodi Tak Berlaku Lagi bagi Penumpang Pesawat
- VIVA/Sherly (Tangerang)
VIVA – Pemerintah makin memperketat peraturan kepemilikan surat bebas COVID-19 untuk bepergian dengan berbagai moda transportasi ke berbagai daerah baik Kota maupun Kabupaten.
Hal tersebut untuk mencegah banyaknya masyarakat yang berlibur untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi COVID-19 ini.Â
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, mengatakan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020, tercantum bahwa syarat penerbangan tidak bisa lagi menggunakan rapid test antibodi.
"Mulai besok (22 Desember 2020) penumpang pesawat tidak bisa lagi terbang menggunakan surat keterangan bebas COVID-19 melalui Rapid Antibodi, tapi harus Rapid Antigen dan ini berlaku selama periode natal dan tahun baru," katanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Senin 21 Desember 2020.
Baca juga: Berani Pulkam Akhir Tahun ke Solo? Ini Kamar Karantina yang DisiapkanÂ
Aturan tersebut ditegaskan berlaku untuk penumpang yang memiliki tujuan keluar-masuk Pulau Jawa. Sedangkan, untuk penumpang antar-pulau Sumatera, disebut masih bisa menggunakan rapid test antibodi.
"Kalau penerbangan di luar Pulau Jawa, seperti antar Pulau Sumatera Padang-Medan misalnya masih berlaku rapid test antibodi," ujar Handoko.
Sedangkan untuk tujuan tertentu yang memiliki aturan tersendiri, pihaknya juga mengikuti ketentuan dari daerah tujuan. Seperti ke bali yang mengharuskan syarat swab test PCR.
"Seperti tujuan Bali, sudah ada surat edaran dari Gubernur Bali, setiap yang masuk lewat bandar udara harus melampirkan PCR yang berlaku 7x24 jam," ungkap Handoko.
Dalam hal ini juga terdapat masa berlaku surat keterangan, di mana untuk Rapid Antigen berlaku selama 3 hari atau 3x24 jam. Sedangkan untuk swab test atau PCR berlaku 7 hari atau 7x24 jam. (ren)