Terima Rp300 Ribu dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Pengawal tahanan (waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TK divonis bersalah menerima uang senilai Rp300 ribu dari tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Dia terbukti melanggar kode etik KPK.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Diberhentikan tidak dengan hormat, (diduga menerima) Rp300 ribu," kata anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono, Senin 21 Desember 2020.

Sidang dipimpin Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono. Majelis hakim menjatuhkan putusan berupa pemecatan terhadap seorang pengawal tahanan berinisial TK. 

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

TK diputus bersalah karena kedapatan menerima uang senilai Rp300 ribu dari eks Menpora Imam Nahrawi saat kasusnya bergulir di tingkat penyidikan.

Putusan etik ini merupakan penjatuhan yang keempat oleh Dewas KPK. Setelah sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua WP KPK Yudi Purnomo dan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat, Aprizal. Mereka telah disidangkan oleh dewas dalam kasus dugaan etik yang berbeda. (ren)

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK
Aksi unjuk rasa di KPK (dok. Istimewa)

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

KPK didesak untuk mengusut terkait adanya dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024