Rapid Test Antigen Dinilai Tak Efektif, Hasil Rawan Negatif COVID-19

Ilustrasi Gedung DPRD Kota Malang dan Balai Kota Malang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Pemerintah Kota Malang mengeluarkan aturan bagi wisatawan yang akan menginap di hotel-hotel setempat wajib membawa bukti hasil rapid antigen. Satgas COVID-19 Nahdatul Ulama (NU) menganggap kebijakan Pemkot Malang tidak efektif. 

Irjen Karyoto Perintahkan Anak Buah Pelototi Tempat Hiburan Malam agar Tak Ada Pesta Narkoba

Ketua Satgas Peduli COVID-19 NU Malang Raya, dr Syifa Mustika, mengatakan rapid test antigen hanya mendeteksi tingkat positif COVID-19 pada orang bergejala. Pemeriksaan itu dengan metode swab, namun hasilnya rawan negatif terutama bagi orang tidak bergejala atau tidak menunjukkan gejala sakit. 

“[rapid test antigen] tu tidak efektif; rapid antigen itu hanya bisa mendeteksi tingkat positif itu pada orang yang virusnya tinggi atau bergejala. Apalagi cara pengambilannya kan dengan swab. Jadi itu juga rawan sekali hasilnya negatif," kata Syifa pada Senin, 21 Desember 2020.

Jasa Marga Berikan Potongan Tarif Tol Trans Jawa 10 Persen Jelang Nataru

Baca: Pengguna yang Mau Vaksin COVID-19 Gratis Naik Taksi Online Ini

Syifa mengatakan rapid antigen memiliki kelebihan dan kekurangan. Tingkat kevalidannya hampir sama dengan rapid test antibodi. Semua tergantung tenaga kesehatan yang mengerjakan. Untuk itu, saran dari Satgas NU untuk Pemkot Malang sebaiknya memastikan pelaku usaha perhotelan memastikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan baik.

Dishub JakartaTemukan 126 Bus AKAP Tak Layak Jalan Jelang Libur Nataru

"Jadi, menurut saya, dipastikan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan baik. Rapid test biasa boleh, yang penting mengerjakannya valid. Rapid antigen tidak diragukan, tetapi punya kelebihan dan kekurangan. 

"Sehingga kalau rapid antigen, kalau untuk orang tanpa gejala, kemungkinan untuk tidak mendeteksi itu tinggi. Kalau kepada orang sakit atau bergejala kemungkinan mendeteksi itu lebih baik.”

Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang akan berkunjung ke wilayahnya wajib rapid test antigen, terutama bagi wisatawan yang berencana menginap di hotel-hotel Kota Malang pada momen libur Natal dan Tahun Baru

Wali Kota Sutiaji mengatakan kewajiban rapid test antigen lebih kepada pengunjung hotel. Menurutnya, rapid antigen tingkat kevalidan mendeteksi COVID-19 sebesar 80 persen sehingga menyerupai uji swab. 

Keputusan Pemerintah Kota Malang ternyata berimbas pada industri perhotelan di sana. Whiz Prime Hotel Malang menyayangkan kebijakan itu. Sejak beredar kabar wisatawan wajib rapid antigen saat menginap di hotel, sekitar 50 tamu hotel ramai-ramai membatalkan pemesanan pada periode Desember hingga akhir tahun. Rata-rata tamu hotel keberatan dengan kewajiban rapid antigen.

"Kalau di sisi pengusaha, pasti merugikan, karena wisatawan kan jadi membatalkan, karena ada syarat begitu, akhirnya enggak usah bepergian. Dan ini pun sudah ada pembatalan, yang tadinya sudah pesan, terus ada edaran seperti itu, akhirnya batal enggak jadi datang. Sejauh ini di kisaran 50 orang," kata General Manager Whiz Prime Hotel Malang, Azis Sismono. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya