Yusril Tolak Bantu HRS: Mohon Maaf, Silakan Hubungi Prabowo
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku sempat diminta bantuan oleh orang dekat Ustaz Bachtiar Nasir. Tujuannya agar Yusril bisa membantu Imam Besar Front Pembala Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS sebagai pengacaranya.Â
Namun, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menolak memberikan bantuan terkait kasus hukum yang sedang menjerat HRS.
Yusril pun meminta maaf karena tidak dapat membantu HRS. Ia menyarankan agar para pendukung HRS tersebut meminta bantuan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang didukung FPI dan Ijtima Ulama pada Pilpres 2019 lalu.
"Bachtiar Nasir melalui seseorang menghubungi saya, karena besok akan diperiksa sebagai tersangka, kayanya Rizieq. Saya katakan, Mohon maaf. Silakan Bachtiar Nasir menghubungi Bapak Prabowo Subianto," kata Yusril melalui keterangannya, Senin 21 Desember 2020.
Yusril mengatakan ia tidak bisa membantu HRS karena sempat dicap kafir dan murtad lantaran mendukung Jokowi di Pilpres 2019. Maka itu, Yusril menyarankan lagi agar kubu HRS meminta bantuan kepada Prabowo.
"Silakan menghubungi Pak Prabowo sebagai Menhan. Saya yakin Menhan bisa membantu. Saya sudah kafir dan murtad gara-gara mendukung Pak Jokowi menurut versi Anda," ujar Yusril
Menurut Yusril, selama ini yang membela ulama dan juga umat adalah PBB yang dipimpinmya. Kata dia, PBB membela ulama dan umat tanpa meminta timbal balik apapun.
Dia justru mempertanyakan parpol berasas Islam yang saat ini terlihat diam. Para pihak yang mendukung HRS tersebut juga tidak meminta bantuan parpol berideologi Islam tersebut.
"Selama ini membela umat dan ulama adalah kami, tanpa sedikitpun meminta apapun. Dan sekarang parpol yang menurut Anda paling membela Islam sekarang pada ke mana?" ujar mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
HRS saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan polisi terkait kasus kerumunan di Petamburan. Kerumunan itu terkait acara pernikahan putri HRS dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
HRS juga sudah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan permohonan tersebut tercatat dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Dalam kasus kerumunan ini, HRS jadi tersangka bersama lima petinggi FPI lainnya. Dua di antaranya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi. Namun, baik Shabri dan Manan tak ditahan hanya HRS.
HRS resmi ditahan setelah diperiksa lebih dari 12 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020. Selain dijerat Pasal 93 tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, HRS juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 216 KUHP terkait melawan penguasa umum. (ren)
Baca Juga: Ajukan Praperadilan, Habib Rizieq Minta Kasusnya Di-SP3