Jabar Larang Acara Tahun Baruan demi Tekan COVID-19

Pesta kembang api di malam tahun baru. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M N Kanwa

VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan itu berlaku pada perayaan di dalam maupun luar ruangan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Pemuda Katolik di Jabar Didorong Berpartisipasi Lebih Aktif  Awasi Penyelenggaraan Pilkada

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan Surat Edaran Nomor tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa dan ditujukan kepada semua bupati/wali kota se-Jawa Barat. 

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad menjelaskan, kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan COVID-19 pada momen pergantian tahun. “Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun, baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," ujarnya, Senin, 21 Desember 2020.

Jurus Ampuh untuk Antisipasi Gangguan Sinyal saat Libur Nataru

Ada beberapa poin yang tercantum dalam edaran itu. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.

Kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan.

Kapolri Sebut 141.443 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

Daud juga mengimbau para kepala daerah memperketat penerapan protokol kesehatan COVID-19 di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan work from home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Pengetatan harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara. 

Di kawasan wisata, dituntut membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Daud, menambahkan bahwa kebijakan itu berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. (ren)

#ingatpesanibu
#satgascovid19
#pakaimasker
#cucitanganpakaisabun
#jagajarak

Prabowo Subianto Nyoblos Pemilu 2024

Presiden Prabowo Subianto Bakal Nyoblos Pilkada di Bojongkoneng

Pencoblosan pada pilkada serentak 2024, bakal digelar pada 27 November 2024. Presiden Prabowo Subianto, juga punya hak pilih, dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024