Jabar Larang Acara Tahun Baruan demi Tekan COVID-19

Pesta kembang api di malam tahun baru. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M N Kanwa

VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan itu berlaku pada perayaan di dalam maupun luar ruangan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Arus Balik Libur Nataru, Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol 10 Persen

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan Surat Edaran Nomor tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa dan ditujukan kepada semua bupati/wali kota se-Jawa Barat. 

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad menjelaskan, kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan COVID-19 pada momen pergantian tahun. “Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun, baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," ujarnya, Senin, 21 Desember 2020.

Penumpang LRT Jabodebek Melonjak 132 Persen di Pergantian Tahun

Ada beberapa poin yang tercantum dalam edaran itu. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.

Kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan.

Ikut Tren Makan Anggur di Kolong Meja saat Tahun Baru, Aksi Dian Sastro Tuai Pro Kontra

Daud juga mengimbau para kepala daerah memperketat penerapan protokol kesehatan COVID-19 di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan work from home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Pengetatan harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara. 

Di kawasan wisata, dituntut membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Daud, menambahkan bahwa kebijakan itu berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. (ren)

#ingatpesanibu
#satgascovid19
#pakaimasker
#cucitanganpakaisabun
#jagajarak

Ilustrasi mengelola keuangan.

6 Cara Mudah Mengelola Keuangan di Awal Tahun Baru, Dijamin Hemat Tanpa Tersiksa

Awal tahun adalah momen yang tepat untuk merapikan keuangan Anda dan memulai kebiasaan finansial yang lebih baik. Dengan langkah sederhana, Anda bisa mengatur keuangan

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025