DPP FPI Kirim Surat Edaran ke seluruh Anggota di Indonesia, Ini Isinya

Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA – Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) mengintruksikan kepada seluruh anggotanya di Tanah Air untuk selalu waspada serta menghindari segala ajakan untuk melakukan berbagai tindak kekerasan apalagi tindak terorisme.

Sejumlah Terlapor Diperiksa Terkait Kasus yang Dilaporkan Azizah Salsha

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Shabri Lubis, dan Sekretaris Umum DPP FPI Munarman, seluruh anggota FPI juga diminta untuk selalu waspada akan gerakan memfintah. Mereka juga diminta waspada akan gerakan menteroriskan FPI.

Baca juga: Imbau Warga Tak Liburan Nataru, Anies Ingatkan Hanya Kesenangan Sesaat

Bantah Kabar Mandul, Dewi Perssik Unggah Foto USG

"Kita akan terus terus berjuang dengan menempuh jalur-jalur konstitusional," tulis surat edaran DPP FPI, dikutip Senin 21 Desember 2020.

Seluruh anggota FPI dan simpatisan diminta untuk mengikhlaskan niat dalam berjuang sekaligus memperbanyak doa, zikir, istighfar taubat, sholawat, istighotsah, ratib, dan puasa sunah.

Pemprov Jateng Keluarkan Surat Edaran Waspada Ancaman Gempa Megathrust

"Khususnya hizib Nashor serta memperbanyak baca Hasbunallaahu wani'malwakiil," lanjut surat edaran itu.

Pernyataan ini sendiri dikeluarkan FPI untuk mencermati perkembangan situasi dan kondisi sosial dan politik yang semakin hari dinilai semakin menunjukkan gejala Islamphobia. Yang disertai dengan berbagai operasi penjebakan, operasi bendera palsu pengkambinghitaman, dan operasi opini media massa. 

"Dan, berbagai operasi cipta kondisi melalui provokasi dan radikalisasi dengan tujuan membangun stigma negatif terhadap umat Islam pada umumnya, dan FPI pada khususnya," tulis surat edaran itu. (ren)
 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 17 September 2024

Bawaslu Ingatkan Narasi Coblos Tiga Paslon Dapat Dipidana jika Mengarah Fitnah

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan narasi untuk mencoblos tiga pasangan calon sekaligus pada Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak dapat dipidana.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024