Kompolnas Segera Setor Nama Calon Kapolri ke Jokowi, Siapa Saja

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (tengah).
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku sudah mengantongi sejumlah nama calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang memasuki masa pensiun pada awal 2021. Meski demikian, Kompolnas masih merahasiakan nama-nama calon kapolri tersebut.

Rocky Gerung: Statistik Andika Perkasa Merangkak Menanjak di Jateng, Jokowi Mulai Cemas

Komisoner Kompolnas Poengky Indarti meminta publik bersabar soal nama-nama calon kapolri pengganti Idham. Kompolnas berjanji akan mengumumkannya setelah nama-nama calon kapolri tersebut diterima Presiden Joko Widodo.

"Mohon maaf saya belum bisa menyampaikan nama-nama. Harus kami sampaikan kepada Presiden dulu. Mohon bersabar ya," kata Poengky saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 19 Desember 2020.

Soal Dukungan Jokowi ke Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, Begini Analisa Pengamat

Poengky juga masih merahasiakan berapa nama calon kapolri yang akan diserahkan ke Jokowi. Namun, yang pasti, kata dia, kriteria nama calon kapolri yang akan disetor ke Jokowi yakni memiliki prestasi, integritas, dan rekam jejak yang baik.

"Saya belum tahu nantinya berapa nama yang akan kami sampaikan kepada Presiden. Tapi, yang jelas adalah yang memiliki prestasi, integritas dan track record terbaik. Kami akan menyampaikan dalam waktu dekat," ujarnya.

Kompolnas Gali Motif AKP Dadang Iskandar yang Berani Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Poengky menambahkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 38 ayat (1) huruf b, Kompolnas memang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. 

Merujuk pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002, sambungnya, maka calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier. 

"Oleh karena itu nantinya ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden maka kami berpedoman pada pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002," kata Poengky. 

Poengky menjelaskan yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan adalah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. Sedangkan, yang dimaksud jenjang karier, yakni pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan di kepolisian.

"Kompolnas akan melihat data track record dan prestasi calon-calon Kapolri, dan akan memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk calon-calon yang track record dan prestasinya terbaik," imbuhnya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya