Soal Amdal di UU Cipta Kerja, Akademisi: Masyarakat Harus Terlibat

Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA –  Proses penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sempat dipersoalkan terkait lingkungan hidup. Poin ini yang dikritisi aktivis lingkungan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyangkut analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal.

Kunjungi Bandung, Menteri LH Minta Komitmen Jawa Barat Memperbaiki TPA Sarimukti 

Terkait itu, salah seorang penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), San Afri Awang merespons kritikan tersebut. Ia bilang dalam RPP sudah diatur ketentuan pelibatan pihak LSM dan pemerhati lingkungan terkait proses amdal untuk pendirian usaha berisiko tinggi. 

Maka itu, menurut Guru Besar Fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, tentunya ada elemen masyarakat yang disertakan.  

Menteri Lingkungan Hidup Optimis Dapat Tekan Angka Kebakaran Hutan dan Lahan 

“Penyusunan amdal dilakukan pemrakarsa. Dalam penyusunan ini, masyarakat yang dilibatkan adalah masyarakat yang terkena dampak langsung dan LSM pembina langsung masyarakat,” jelas San Afri dalam diskusi daring yang dikutip Sabtu, 19 Desember 2020.

Dia melanjutkan untuk penilaian amdal, terdapat Tim Uji Kelayakan (TUK) yang terdiri dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah dan ahli bersertifikat. Pihak ini yang melibatkan masyarakat terdampak langsung, LSM dan pemerhati lingkungan termasuk dari perguruan tinggi. 

Inisiatif Pengelolaan Sampah Puntung Rokok yang Menginspirasi

Sementara, pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Djaka Badranaya menyampaikan, dalam  beberapa kasus terapat pengusaha yang harus menghadapi LSM atau ormas tertentu. Namun, ormas ini punya orientasi untuk keuntungan kelompoknya, bukan kepentingan masyarakat.

“Beberapa ormas di perkotaan merasa memiliki peran di suatu wilayah. Ketika pengusaha ingin bangun usaha di wilayah itu, mereka harus berhadapan dengan ormas,” jelas Djaka.

Dia pun meminta San Afri untuk merespons persoalan tersebut. Sebab, dalam RPP turunan UU Cipta Kerja tersebut, masyarakat dan LSM tetap dilibatkan dalam proses amdal.

Menjawab Djaka, San Afri mengakui adanya persoalan tersebut. Ia mencontohkan misalnya saat pemrakarsa penyusun dokumen Amdal dengan melibatkan unsur masyarakat, muncul ormas-ormas tertentu yang cari celah untuk mengeruk untung.

Namun, ia menekankan tak semua ormas bersikap demikian. Sebab, masih ada ormas yang peduli dengan nasib lingkungan dan perlu didengar aspirasinya.

Pun, San Afri menjelaskan tujuan pelibatan masyarakat yang terdampak langsung dalam persoalan amdal penting. Tujuannya agar masyarakat bisa partisipatif. “Amdal itu prosesnya wajib partisipatif. Oleh karena itu masyarakat harus terlibat,” ujarnya.

Meski demikian, dalam RPP pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang PPLH, tak semua perizinan usaha mengharuskan persyaratan amdal. Alasannya pendekatan persetujuan lingkungan dalam UU Cipta Kerja itu berbasis risiko. Dalam aturannya, hanya usaha berisiko tinggi yang harus menyertakan persetujuan amdal.

Baca Juga: Ada UU Cipta Kerja Negara Dinilai Bisa Atasi Bencana Demografi

Sementara untuk usaha berisiko rendah cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai usaha. Adapun untuk berisiko menengah, wajib mendapatkan sertifikat standar dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Sebelumnya, saat proses masih RUU, ada kritikan yang disuarakan pemerhati Lingkungan dan LSM menyangkut amdal. Salah satu aturan dalam UU ini yang disorot para aktivis lingkungan, adalah pasal 26 ayat (2) di Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan.

Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan," demikian isi pasal tersebut.

Bunyi pasal tersebut merupakan perubahan dari Pasal 26 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH.

Kalangan aktivis lingkungan menilai keberadaan pasal 26 ayat 2 justru menghilangkan ketentuan penting dalam UU PPLH. Ketentuan itu terkait pelibatan pihak LSM dan pemerhati lingkungan dalam proses amdal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya