Pengacara Haikal Hassan ke Gus Rofi'i: Anda Nggak Ngerti Hukum
- Youtube tvOne
VIVA –  Pelaporan terhadap Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan ke Polda Metro Jaya masih menuai perdebatan. Laporan dinilai aneh karena Haikal bercerita mengaku bertemu Rasulullah SAW dalam mimpi.
Dalam acara Dua Sisi tvOne, tema ini dibahas dengan tajuk 'Ketika Mimpi Diancam Bui'. Perwakilan pelapor dari Forum Pejuang Islam yaitu Muhammad Rofi'i Rofiq atau Gus Rofiq hadir sebagai pembicara. Dari kubu Haikal Hassan, ada pengacaranya, Abdullah Alkatiri.
Awal diskusi, Gus Rofi'i diberikan kesempatan untuk menjelaskan alasan pihaknya mempolisikan Haikal. Ia menekankan pernyataan Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu disampaikan dalam momen pemakaman 5 laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Nah, tugas kita sebagai orang Islam hanya lah berdoa munajat kepada Allah. Tanpa menjustifikasi, tanpa memvonis bahwa ini sahid, bahwa ini bersama Rasulullah, tidak boleh itu. Itu haknya Allah. Bukan haknya kita sebagai manusia. Manusia tugasnya hanyalah berdoa," kata Gus Rofi'i dikutip VIVA pada Sabtu, 19 Desember 2020.
Dia merujuk kesepakatan para ulama bahwa dilarang melukis atau menggambarkan wajah Rasulullah. Jadi, tak ada yang tahu wajah Rasulullah.
"Saya yakin ustaz Haikal itu tidak bertemu Rasulullah. Makanya saya menuntut ustaz Haikal harus membuktikan di pengadilan bagaimana ciri dan wajah Rasulullah. Dan, itu sulit," jelas Rofi'i.
Dia mengatakan sesuai pemahaman ulama Nahdlatul Ulama (NU), jika bermimpi bertemu Rasulullah maka cukup disimpan dan tak perlu diumumkan di depan umum. "Takutnya apa, takutnya menimbulkan pro dan kontra gitu. Kan gitu," ujarnya.
"Apalagi disangkut pautkan yang meninggal ini bertemu dengan Rasulullah dikatakan jihad. Apakah melawan aparat hukum itu merupakan jihad?" katanya.
Menanggapi Gus Rofi'i, giliran pengacara Haikal, Abdullah Alkatiri yang bicara. Ia menegaskan dari cerita pelapor disimpulkan yang bersangkutan tak mengerti hukum.
"Dari cerita bukti pelapor, Anda pelapor? Ini tidak mengerti hukum. Karena kalau hukum itu harus ada bukti," kata Abdullah.
Selain ada bukti, maka mesti merujuk fakta. Ia menekanan yang dimaksud kebohongan dalam mimpi Haikal sulit dibuktikan.
"Pertanyaannya saya balikin. Bohong apa, di mana bohongnya?" ujar Abdullah.
Dia pun heran jika kliennya dituduh menyebarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau keonaran sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Keonaran yang mana? Tidak ada keonaran. Bagaimana bisa dia bisa menafsirkan mimpi seseorang. Ini kan aneh juga. Padahal, mimpi itu subjektif sekali. Bahkan itu doktrin," tambah Abdullah.
Dia menambahkan Rasulullah dalam suatu hadisnya pernah menyampaikan jika orang bermimpi wajah saya maka itu lah saya.
"Itu lah saya, karena apa, karena Rasulullah itu tak bisa ditirukan dengan makhluk lain. Bahkan orang mimpi diperbolehkan Rasulullah," jelas Abdullah.
Baca Juga: Haikal Hassan Dipolisikan karena Mimpi, Refly: Hukum Harus Ada Ukuran