Kejagung Inventarisir 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Gedung Kejagung usai kebakaran beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengakui penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu mandek. Makanya, kata dia, saat ini penyidik sedang menginventarisir 13 perkara tindak pidana HAM berat tersebut.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Ali menjelaskan salah satu alasan mandeknya penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, karena beberapa petunjuk jaksa tidak dijalankan oleh Komnas HAM selaku penyidik.

“Sebetulnya sudah ada masalahnya, yaitu petunjuk jaksa yang belum dipenuhi oleh Komnas HAM. Selama ini bolak-balik saja. Komnas HAM merasa cukup, tapi kami tidak. Kita akan inventarisir lagi semua masalahnya apa,” kata Ali di Kejaksaan Agung pada Jumat, 18 Desember 2020.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Baca juga: Jaksa Agung akan Bentuk Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Menurut dia, jaksa pernah menangani tiga kasus pelanggaran HAM berat yang tidak diteruskan ke pengadilan. Pertama, kasus pelanggaran HAM di Tanjung Priok pada 12 September 1984. Kemudian, kasus HAM di Timor-Timur tahun 1999 dan kasus HAM di Abepura pada 7 Desember 2000.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

"Kami tidak mau hal seperti itu terulang kambali. Jadi, kami mau kalau perkara itu naik berarti sudah matang dan kewajiban itu ada di Komnas HAM," ujarnya.

Oleh karena itu, Ali menambahkan pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komnas HAM terkait kekurangan hasil penyelidikan kasus HAM tersebut. Sebab, pihaknya akan melanjutkan kembali perkara ini pada 2021.

"Nanti, kami akan berkoordinasi kembali dengan Komnas HAM," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Pelanggaran HAM (hak asasi manusia) berat sesuai arahan dari Presiden Jokowi saat membuka rapat kerja Kejaksaan Agung tahun 2020.

Menurut dia, tahun 2020 ini khususnya mengenai penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat dan HAM berat masa lalu, serta dalam rangka penyelesaian dan penuntasan perkara pelanggaran HAM berat, itu hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak serta tidak berlarut-larut.

“Jaksa Agung berencana membentuk Satuan Tugas Penuntasan pelanggaran HAM berat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, serta rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat dan HAM berat masa lalu dibawah kendali Wakil Jaksa Agung,” katanya di Jakarta pada Rabu, 16 Desember 2020.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024