Romo Benny Nilai Polemik di Media Sosial Cenderung Hancurkan Persatuan

Romo Benny Susetyo (kanan) dan Slamet Efendy Yusuf. (Foto dokumentasi)
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVA – Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Romo Benny Susetyo mengimbau masyarakat cermat dan cerdas dalam bermedia sosial sehingga tidak mudah terprovokasi sehingga memicu perpecahan.

Kerupuk Melempem? Simak Trik Mudah untuk Membuatnya Renyah Lagi dalam Hitungan Menit!

Rohaniwan yang dikenal aktif dalam gerakan kerukunan antarumat beragama itu mengaku prihatin atas fenomena di media sosial akhir-akhir ini. Dia menilai, situasinya sekarang mulai mengarah pada upaya perpecahan masyarakat.

“Merespons situasi akhir-akhir ini, di mana pemberitaan media sosial yang cenderung menghancurkan persatuan dan kesatuan dan persaudaraan di antara anak-anak bangsa, maka kita berharap agar bangsa Indonesia tidak jatuh dalam situasi perpecahan,” katanya dalam sebuah rekaman video pada Jumat, 18 Desember 2020.

Aset Tanah Murah di AS Milik Andika Perkasa Jadi Perbincangan di Medsos

Baca: Bareskrim Klaim Tak Ada Kekerasan Lain di Jasad 6 Laskar FPI

“Mohon agar saudara dan saudari cermat dan cerdas dalam menggunakan media sosial dan tidak terprovokasi dengan situasi yang, menurut kami, situasi itu tidak perlu dicemaskan.”

Cak Imin Dorong Kemensos Buka Posko-posko Pengaduan Judi Online

Dia mengingatkan juga bahwa hukum harus ditegakkan dan setiap warga negara harus menghormatinya, sebagaimana ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo. “Bila ada sesuatu yang tidak berkenan, maka hendaknya bukan ditempuh dengan kekerasan, bukan ditempuh dengan cara-cara pemaksaan, tetapi lewat mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Begitu pula bila ada perselisihan cara pikir dan cara pandang mengenai masalah tertentu, menurutnya, hendaknya diselesaikan secara hukum. Setiap warga negara harus mematuhi hukum dan tidak boleh memaksakan kehendak lewat kekerasan atau lewat provokasi. (ren)

Ilustrasi menggunakan media sosial.

Hati-hati, Modus Baru Judi Online Merasuki Media Sosial

Secara akumulatif, sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemenkomdigi sudah melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024