50 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan dari Aceh ke Nusakambangan
- Istimewa
VIVA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memindahkan 50 narapidana bandar narkoba wilayah Aceh ke Pulau Nusakambangan Jawa Tengah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 orang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar super maximum security. Kemudian, 10 orang di Lapas Kelas IIA Besi dan 10 orang ke Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan yang memiliki tingkat keamanan super maximum security.
"Semua narapidana yang dipindahkan diberangkatkan sekaligus dengan pesawat Hercules serta pengawalan ketat dari kantor wilayah Aceh dan bekerja sama dengan Brimob daerah Aceh," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh, Nirhono Jatmokoadi, dikutip dari keterangan pers Ditjenpas Kemenkumham pada Jumat 18 Desember 2020.
Nirhono menuturkan, seluruh narapidana diterbangkan dari Landasan Udara (Lanud) Iskandar Muda Aceh menuju Lanud Adi Sutjipto Yogyakarta pada Rabu lalu pukul 07.00 WIB.
Sampai di Yogyakarta, narapidana dipindahkan ke dalam dua bus yang dikawal ketat menuju Pelabuhan Wijayapura Cilacap. Di Pelabuhan Wijayapura, seluruh narapidana langsung menyeberang ke Pulau Nusakambangan dengan kapal feri Pengayoman. Pukul 18.00 WIB seluruh narapidana segera dipindahkan ke lapas tujuan.
"Hari itu juga sekitar pukul 20.00 WIB seluruh narapidana telah menempati blok hunian. Proses kami lakukan dengan cepat dengan sinergi yang kami lakukan dengan TNI dan Polri," ujar Nirhono.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan keseriusan dalam penanganan bandar narkoba di Indonesia.
Sejak pertengahan 2020, ratusan bandar narkoba telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Kemudian pihaknya mengeluarkan tiga kunci Pemasyarakatan Maju yang meliputi deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkotika dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Baca juga: 3 Pelajar di Sumbawa Diciduk saat Asyik Pakai Sabu-sabu