Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Diadili

Tersangka Bupati Lampung Tengah, Mustafa bersiap menjalani pemeriksaan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2018 yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS), rampung dilakukan.

Kejagung Cari Bukti Keterlibatan Pejabat PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka atas nama Mustafa dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya, Mustafa segera kembali duduk di kursi pesakitan.

"Hari ini (18 Desember 2020) bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung, Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka MUS kepada Tim JPU KPK," ujar Ali kepada awak media, Jumat, 18 Desember 2020.

Kajati Jatim Ungkap Hasil Sementara Pemeriksaan Ayah Ronald Tannur, Terungkap Hal Ini

Terkait perkara yang sama, kata Ali, tim JPU KPK tak melakukan penahanan atas Mustafa lantaran yang bersangkutan tengah menjalani pidana badan dalam perkara lain.

"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Tanjung Karang," ujarnya.

Ayah Ronald Tannur Datangi Kantor Kejati Jatim, Diperiksa?

Ia menuturkan, tim penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 158 saksi dari berbagai unsur selama proses penyidikan. Para saksi terdiri dari PNS dan pejabat Pemkab Lamteng, anggota DPRD Lamteng, dan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, seorang pimpinan dan tiga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), serta dua pihak swasta sebagai tersangka pada 30 Januari 2019 lalu.

Penetapan ini terkait pengembangan perkara dugaan suap kepada anggota DPRD Lamteng terkait pinjaman daerah tahun anggaran 2018.

Keempat anggota DPRD tersebut adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi S; serta tiga Anggota DPRD Lamteng masing-masing Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

Sementara, dua pihak swasta yang dimaksud merupakan Pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan Pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.

Mustafa diduga menerima fee sebesar 10 hingga 20 persen dari ijon sejumlah proyek Dinas Bina Marga Kabupaten Lamteng. Diduga, Mustafa sedikitnya menerima total Rp95 miliar dalam kurun Mei 2017 hingga Juli 2018.

Ia juga diduga menerima suap Rp12,5 miliar dari Budi dan Simon yang digunakan untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.

Pemberian uang oleh Mustafa diduga terkait pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1,825 miliar, pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp9 miliar, dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp1 miliar.

Dalam perkara sebelumnya, Mustafa telah divonis hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia pun dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 29 Juli 2018 usai vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam vonisnya, hakim menilai bahwa Mustafa bersama Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 sebesar Rp 9,65 miliar.

Menurut hakim, suap juga diberikan agar Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah bersedia menandatangani surat pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah yang gagal bayar. (ase)

Baca juga: KPK Gandeng PPATK dan Perbankan Usut Aliran Suap Bansos COVID-19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya