Dua Saksi Diperiksa untuk Perdalam Kasus Bansos COVID-19 di Kemensos

Kementerian Sosial Republik Indonesia / Kemensos RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pelaksanaan program bantuan sosial atau bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial. Kasus korupsi ini telah menjerat Menteri Sosial nonaktif Juliari Peter Batubara dan empat orang lainnya. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Hal itu ditelusuri melalui pemeriksaan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK), yang juga merupakan tersangka yakni Matheus Joko Santoso dan pihak swasta bernama Harry Sidabuke. Kedua orang itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan proyek bansos di Kemensos tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat 18 Desember 2020.

Eks Mensos Juliari Batubara Bayar Uang Pidana Rp14,5 Miliar

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Siap Terima Perwakilan Massa 1812, Tak Usah Demo

Pada kasus bansos COVID-19 ini, Juliari diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan COVID-19. Uang itu diduga untuk keperluan pribadi politikus PDI Perjuangan itu.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020, memiliki nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.

Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

KPK menduga ada kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus, di mana fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Kemudian kontrak pekerjaan dibuat oleh Matheus dan Adi pada bulan Mei-November 2020 dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Yang di antaranya adalah Ardian I M dan Harry Sidabuke (swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Juliari diduga mengetahui penunjukan PT RPI ini.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi. Juliari menerima sekitar Rp8,2 miliar.

Sementara itu, untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober-Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya