Buat Kerumunan, Panitia Haul di Pesantren Abuya Uci Didenda Rp200 Ribu

Haul Syekh Abdul Qadir Jailani yang dihadiri Abuya Uci
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) akhirnya mengenakan denda pada kasus kerumunan masyarakat pada saat Haul Syeh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 29 November 2020.

Detik-detik Mengerikan Mobil Tabrak Kerumunan di Pasar Natal Magdeburg Jerman

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi, mengatakan, dari hasil penyelidikan yang ada, terdapat 100 orang yang diberikan sanksi denda setelah ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Dalam pemberian denda ini, pihaknya mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 54, di mana setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan denda mulai Rp100 ribu dan maksimal Rp200 ribu.

Warganya Ditangkap Usai Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, Begini Respons Arab Saudi

"Sekitar 100 orang lebih yang kita berikan sanksi denda sesuai dengan Perbup Nomor 54 bahwa sanksi denda diberikan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, di sini kita ambil denda maksimal sebesar Rp200 ribu per orang. Jadi, total keseluruhan denda sebesar Rp20 juta," kata Bambang, Jumat, 17 Desember 2020.

Dia menyebutkan, bila 100 orang itu terdiri atas panitia, santri hingga pengelola pondok pesantren. Mereka berasal dari 10 kecamatan yang dekat dengan wilayah pelaksanaan di Kecamatan Pasar Kemis.

Dokter Arab Saudi Tabrak Kerumunan di Pasar Natal Jerman, 5 Tewas Puluhan Luka-luka

"Data itu menyebar di 10 kecamatan yang terdekat dari Pondok Pesantren, yakni Kecamatan Cikupa, Rajeg, Balaraja, Sukamulya, Sukadiri, Pasar Kemis, Pakuhaji, Sukadiri, Sepatan dan Sepatan Timur," ujarnya.

Untuk denda, nantinya diberikan masa tenggang dalam pembayaran hingga tujuh hari ke depan dan wajib disetorkan ke bank daerah, yakni Bank Jabar.

Sebelumnya diberitakan, Jemaah Abuya Turtusi atau biasa dipanggil Abuya Uci memenuhi lokasi pengajian yang berada di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 29 November 2020 lalu.

Tampak jemaah yang hadir membeludak dan tidak terlihat adanya yang jaga jarak. Padahal saat ini tengah masa pandemi Corona atau COVID-19, yang mewajibkan warga untuk selalu menjaga jarak agar penularan virus mematikan tersebut bisa dihentikan.

Abuya Uci merupakan salah satu pengasuh pesantren tersebut yang menggelar acara haul Syekh Abdul Qadir Jailani. Acara tersebut dihadiri 1.500 orang terdiri atas jemaah santri, keluarga, dan masyarakat sekitar.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengakui terjadi pelanggaran protokol kesehatan, sehingga terjadinya kerumunan di acara haul Syekh Abdul Qadir Jailani d Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu 29 November 2020.
 
Pemkab bersama kepolisian beberapa kali menggelar pertemuan terkait acara tersebut. Sampai ada opsi ditunda atau peserta dibatasi. Hingga kemudian, panitia sepakat acara dibatasi dengan 1.500 peserta dan polisi dibantu Satpol PP melakukan penyekatan di 12 titik menuju tempat acara tersebut.

"Kita sudah melakukan upaya-upaya, dan nyatanya tidak membendung hal tersebut, karena masyarakat yang datang tidak hanya menggunakan kendaraan, tapi juga berjalan kaki," ujar Zaki. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya