Haikal Hassan Dipolisikan karena Mimpi, Refly: Hukum Harus Ada Ukuran

Sekjen HRS Center, Haikal Hassan.
Sumber :
  • VIVA/ Adi Suparman.

VIVA – Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan Baras dilaporkan ke polisi karena ceramahnya saat pemakaman 5 laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat. Saat itu, Haikal menyebut dirinya bertemu Rasulullah SAW dalam mimpi.

Haikal Hassan Kembali Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal

Terkait itu, pakar hukum Refly Harun ikut menyoroti pelaporan terhadap Haikal. Ia mengingatkan dalam memelihara demokrasi itu membutuhkan keluasan dan keluwesan. 

"Sebenarnya saya juga berpikir, kalau melaporkan orang bermimpi itu ya bagaimana mengukurnya. Karena saya orang hukum kan, hukum itu harus ada ukuran," ujar Refly dalam akun Youtube-nya dan dikutip pada Jumat, 18 Desember 2020.

Haikal Hassan Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Segala Produk, Mahfud MD: Beragama Jadi Terasa Sulit

Refly heran cara mengukur kebohongan terkait cerita dalam mimpi. Sebab, yang bisa mengklarifikasi mimpi itu adalah Haikal Hassan sendiri.

"Tidak ada saksinya mimpi itu. Bagaimana nanti kemudian ada saksinya bahwa mimpinya itu adalah bohong," tutur Refly.

Pecah! Budi Arie hingga Haikal Hassan Goyang Koplo Bareng Taruna Akmil

Menurut dia, untuk pembuktian ucapan Haikal akan sulit karena tak ada orang yang tahu. Hal ini yang sulit dalam mengukurnya terkait pasal hukum.

"Apakah betul dia bermimpi atau tidak, kan tidak ada orang yang tahu. Namanya mimpi kan, tidak ada proses pembuktian orang melihat, mendengar," jelas Refly.

"Kalaupun dia melihat, mendengar, sebagainya pastilah bukan dari sumber utamanya. Bukan melihat sendiri. Kan enggak mungkin kita melihat orang bermimpi," tambahnya.

Haikal Hassan dilaporkan sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Pejuang Islam ke Polda Metro Jaya. Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan bermimpi bertemu Rasulullah.

Laporan itu tercatat dalam LP TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab. Terlapor yakni Haikal Hassan, serta pemilik akun @wattisoemarsono.

Husin menyampaikan Haikal ceramah saat proses pemakaman lima laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Ceramah Haikal menyampaikan dalam mimpinya telah bertemu Rasulullah SAW.

Ketua Umum Forum Pejuang Islam Gus Rofi'i menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Haikal Hassan Baras ke polisi. Ia merasa materi ceramah Haikal itu sengaja dipolitisasi.

Dia menekankan sesuai pemahamannya merujuk ajaran-ajaran guru saat di pesantren maka cerita mimpi Haikal justru berpotensi menimbulkan fitnah.

"Kan materinya, materi politik ya. Kalau diulang lagi sama Ustaz Haikal Hassan karena di ajaran kita ya, guru-guru Lirboyo, kemudian di kalangan Nahdiyin orang kalau mimpi kanjeng Nabi itu tidak perlu diceritakan, gitu lho. Karena bisa menimbulkan fitnah, menimbulkan pro dan kontra. Kenapa? Karena kita ini tidak tahu wajah Nabi kayak apa, suaranya kayak apa, gitu lho," kata Rofi’i, Rabu, 16 Desember 2020. (ase)

Baca Juga: Haikal Hassan Dipolisikan, Gus Rofi'i: Ceramah Mimpi di Momentum Rawan
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya