Penangguhan Dikabulkan, Ruslan Buton Keluar dari Rutan Bareskrim
- Twitter: @Syafria24665876
VIVA – Terdakwa perkara ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yang merupakan pecatan TNI AD, Ruslan Buton, hari ini, Kamis, 17 Desember 2020, keluar dari penahanan Bareskrim Polri. Hal itu berdasar penetapan majelis hakim.
"Berdasarkan penetapan majelis hakim setelah mengabulkan permohonan kuasa hukum atau terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 17 Desember 2020," kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun, kepada wartawan.
Kata Tonin, dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut maka pemeriksaan perkara akan berlanjut pada Januari 2021. Agendanya adalah pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum. Ruslan keluar dari Rutan Bareskrim Polri sekitar pukul 17.00 WIB.
"Mengeluarkan Ruslan Buton dari Rutan Bareskrim sekitar jam 5 sore hari Kamis ini," katanya.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Ruslan Buton Ditolak
Jaksa mendakwa Ruslan Buton berbuat onar dan melakukan ujaran kebencian. Ruslan didakwa dengan tiga pasal karena membuat surat terbuka ke Presiden Jokowi.
Ruslan didakwa melakukan ujaran kebencian hingga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dalam kasus ini, Ruslan Buton, yang merupakan pecatan TNI, ditangkap setelah membuat heboh dengan meminta Presiden Jokowi mundur lewat surat terbuka. Ruslan ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis 28 Mei. (ase)