Pilkada Surabaya: Kubu Eri Sindir yang Bagi-bagi Sembako dan Sarung
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Ketua PDIP Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan bahwa timnya mengantongi bukti adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh calon wali kota-wakil wali kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, selama proses Pemilihan Kepala Daerah Surabaya 2020.
Hal itu disampaikan Adi menanggapi rencana pihak Machfud-Mujiaman yang akan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP merupakan partai yang mengusung Eri Cahyadi-Armuji, rival Machfud-Mujiaman. Hasil rekapitulasi KPU Surabaya, Eri-Armuji terpilih sebagai wali kota-wakil wali kota Surabaya.
"Adalah hak dari masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya. Tapi dari seluruh proses Pilkada hingga hari-H coblosan, rakyat tahu siapa yang bagi-bagi sembako, bagi sarung, dan bagi-bagi uang," kata Adi dalam keterangan tertulis diterima wartawan pada Kamis, 17 Desember 2020.
Baca: Sah, Eri Cahyadi Terpilih Gantikan Risma jadi Wali Kota Surabaya
Adi mengaku pihaknya mengantongi bukti-bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Machfud-Mujiaman dan itu sudah dilaporkan ke Bawaslu. "Kami menemukan bukti-bukti kecurangan itu, yang terstruktur, masif, dan sistematis, yang dilakukan di banyak tempat di Surabaya, termasuk keterlibatan kepala daerah di Jawa Timur dalam kampanye Pilkada di Surabaya, yang kami peroleh dari media sosial," ujarnya.
Menurut Adi, hasil Pilkada Surabaya adalah keputusan yang dikehendaki rakyat. Itu bisa dilihat, di antaranya dari selisih suara kedua paslon yang sangat banyak, yakni lebih dari 145 ribu suara. "Itulah fakta demokrasi setelah 9 Desember 2020. Kalau saran kami, sih, sebaiknya legawa saja, kita terima 'sabda' rakyat seluruh Surabaya 9 Desember 2020 lalu," katanya.
Karena itu, Ketua DPRD Surabaya itu berharap MK memutuskan secara adil jika sengketa pilkada betul-betul dimohonkan oleh pihak Machfud-Mujiaman. "Kami akan memohon keadilan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Kami yakin Majelis Hakim MK akan memutus sesuai keadilan," ujar Adi. (ase)