Langkah Kemenag Atasi Dugaan Kotak Amal untuk Dana Terorime

Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia menemukan adanya dugaan kotak amal yang berada di tempat-tempat publik ada kaitannya dengan pendanaan dari gerakan aksi terorisme di Tanah Air.

Kemenag Hadiahi Juara MTQ Internasional Rp 125 Juta, Upayakan Pengangkatan jadi PNS

Merespons hal itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, memastikan akan memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.

“Lembaga yang menyalahgunakan wewenang, pasti disanksi. Tapi, masyarakat tidak perlu khawatir karena banyak laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia,” dalam acara 'Dialog Isu-Isu Kebimasislaman dengan Praktisi Media Tahap II' di Grogol, Jakarta Barat, Kamis, 17 Desember 2020. 

Menag Nasaruddin Umar: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

Ia menegaskan bahwa banyak lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (LAZISWAF) yang terpercaya, yang selama ini menjadi pilihan masyarakat dalam menyalurkan amal sosialnya.

“Kami imbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui LAZISWAF yang terpercaya, kredibel, dan profesional,” katanya.

Cegah Judi Online, Kemenag Kerahkan 5.940 KUA dan Penyuluh Agama

Menurut Kamaruddin Amin, potensi penerimaan zakat nasional mencapai Rp230 triliun. Sementara realisasinya baru 3,5 persen atau sekitar Rp8 triliun.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar menambahkan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas sudah dibentuk di tingkat pusat dan di 34 provinsi di Indonesia. Selain itu, Baznas juga ada di 463 kab/kota.

Sementara itu, ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama. "Dalam hal pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Agama juga telah dilakukan audit kepatuhan syariah dan adanya akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan berkala," ujar Fuad.

Selain itu, di Indonesia juga ada 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sebanyak 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah & Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 lembaga berbentuk yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), tujuh lembaga berbasis organisasi masyarakat & komunitas, dan tujuh lembaga berbentuk lembaga pendidikan perguruan tinggi dan kampus.

“Jadi ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel,” jelas Fuad Nasar yang sebelumnya menjabat Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya