Polri: Puncak Arus Libur Natal 23 dan 24 Desember 2020

Pantauan Arus Mudik
Sumber :
  • ANTARA Foto/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Pekan depan, sebagian masyarakat sudah menjalankan aktivitas liburan Natal dan Tahun Baru. Aktivitas liburan masyarakat diprediksi masih terkait dengan mudik ke kampung halamannya.

Polri Beri Penghormatan Terakhir kepada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat Kompol Anumerta

Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Besar Rudy Antariksawan mengatakan, pihaknya sudah memprediksi arus kemacetan mudik liburan Natal. Menurut dia, kemacetan akan terjadi dua hari menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Maka itu, Rudy mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah rekayasa pengalihan arus lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan dan kepadatan kendaraan. Dia memperkirakan terjadi dua tahap puncak arus mudik.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

"Pertama, puncak mudik libur Natal tanggal 23 dan 24 Desember 2020. Kedua, puncak mudik libur tahun baru yaitu tanggal 30 dan 31 Desember," kata Rudy, dalam keterangannya, Kamis, 17 Desember 2020.

Ia menjelaskan, polisi bersama petugas lainnya bakal mengantisipasi titik kemacetan di beberapa wilayah. Antisipasi khususnya kendaraan yang berasal dari Jakarta menuju Jawa Tengah melalui Tol Jakarta-Cikampek. Sebab, titik kemacetan bisa terjadi di persimpangan ruas jalan tol.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

"Titik kemacetan arus mudik dan balik antara KM 47 dan 65. Karena bangkitan kendaraan dari Jabodetabek mayoritas ke Jateng melalui Tol Japek dan ada pertemuan Tol Elevated dan bawah sampai menjelang KM 66 yang akan memisahkan arah Cipali dan Cipularang," tuturnya.

Selain itu, Rudy mengatakan, ada beberapa lokasi yang diperkirakan bakal menjadi titik kemacetan seperti rest area. Pun, tempat wisata dan lokasi perayaan Natal serta tahun baru. 

Meski dilakukan antisipasi, tapi Rudy mengatakan tidak ada pembatasan jumlah kendaraan selama libur panjang di tengah pandemi COVID-19. Namun, ada larangan terhadap operasional kendaraan tertentu seperti truk besar.

"Truk sumbu tiga juga tidak diperbolehkan melaju di jalan tol nantinya," ujar dia. (art)

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum polisi nakal.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024