Logo BBC

Korban-korban Terorisme Dapat Kompensasi, Sudah Ditunggu Lama

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

"Kami akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dan juga melalui lembaga negara. Silakan hubungi kami, dapat di akses di website kami," kata Hasto.

Berdasarkan UU Antiterorisme tahun 2018, proses permohonan kompensasi sampai pada Juni 2021 mendatang.

"Kami akan terus bekerja sekuat tenaga memberikan perlindungan bagi korban yang hingga kini belum menerima kompensasi," katanya.

Presiden Joko Widodo menegaskan pemulihan korban terorisme dan pelanggaran HAM berat merupakan tanggung jawab negara.

"Nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi. Kemudian juga mengalami trauma psikologis serta derita luka fisik dan mental, dan juga mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya," kata Jokowi.

"Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi," kata Jokowi.

Sebelumnya, negara telah membayarkan kompensasi kepada korban terorisme yang pelaksanannya dilekatkan pada putusan pengadilan seperti korban bom gereja Samarinda tahun 2016, bom Thamrin 2016, penyerangan Polda Sumut 2017, bom Kampung Melayu 2017, teror bom Sibolga 2019.