Korban-korban Terorisme Dapat Kompensasi, Sudah Ditunggu Lama
- bbc
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menjelaskan, negara khususnya LPSK akan terus memberikan layanan bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi psikososial bagi para korban usai pemberian kompensasi.
"LPSK tetap memberikan layanan kesehatan kepada para korban, dan juga pelatihan agar mereka memiliki keterampilan untuk menopang mata pencarian mereka," katanya.
Hasto menjelaskan, negara akan membuat rekening bank yang diberikan kepada korban.
Kompensasi diberikan kepada 215 korban terorisme baik berstatus sebagai korban langsung maupun tidak langsung (ahli waris korban yang meninggal dunia).
Sejumlah korban yang berasal dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu mendapat total kompensasi diberikan sekitar Rp39,2 miliar sesuai ketetapan Kementerian Keuangan denga rincian. Korban meninggal sebesar Rp250 juta, korban luka berat Rp210 juta, korban luka sedang Rp115 juta, dan korban luka ringan Rp75 juta.
"Nilai tersebut tentu belum sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti selama belasan tahun, dimana korban mengalami degradasi ekonomi karena kehilangan pekerjaan dan kehilangan kesempatan mencari nafkah, trauma psikologis yang dialami bertahun-tahun, derita fisik yang tidak dapat disembuhkan serta mendapat stigma karena kondisi fisik.
"Namun, kehadiran negara saat ini diharapkan menjadi suntikan semangat baru bagi korban untuk melanjutkan hidup di masa yang akan datang," kata Hasto.
Bagi korban terorisme masa lalu yang belum terdata, Hasto meminta mereka untuk segera menghubungi LPSK dan meminta surat penetapan dari BNPT.