Sidang Praperadilan Habib Rizieq Mulai 4 Januari 2021, Siapa Hakimnya

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA –  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengeluarkan jadwal sidang praperadilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang menggugat Polda Metro Jaya terkait status tersangkanya.

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Vs Kejagung Digelar di PN Jaksel Hari Ini

PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana permohonan praperadilan akan dimulai awal tahun 2021, tepatnya Senin, 4 Januari 2021.

"Prapid No. 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, Pemohon Moh.Rizieq, Sidang pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021," kata Humas PN Jaksel, Suharno kepada wartawan, Kamis 17 Desember 2020.

Sahbirin Noor Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur Kalimantan Selatan

Sidang perdana praperadilan itu akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB pagi. PN Jaksel juga sudah menunjuk hakim serta panitera penggantinya. 

Kata Suharno, untuk hakim tunggal yang ditunjuk PN Jaksel guna memimpin sidang ini adalah Akhmad Sahyuti. Sedangkan panitera penggantinya adalah Agustinus Endri C.

Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel

"Hakimnya Bapak Akhmad Sahyuti, S.H.,M.H., Panitera Pengganti Agustinus Endri C, S.H.,M.H," kata dia.

Sebelumnya, Habib Rizieq mengajukan praperadilan terkait kasus kerumunan di Petamburan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan permohonan tersebut tercatat dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kasus kerumunan itu saat Habib Rizieq menikahkan salah satu putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020. Saat itu, bertepatan juga dengan Maulid Nabi Muhammad yang disertai kehadiran massa pendukung.  

Dalam kasus kerumunan ini, Habib Rizieq jadi tersangka bersama lima petinggi FPI lainnya. Dua di antaranya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi. Namun, baik Shabri dan Manan tak ditahan hanya Habib Rizieq.

Habib Rizieq saat ini sudah ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka. Ia resmi ditahan setelah diperiksa lebih dari 12 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020. 

Selain dijerat Pasal 93 tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 216 KUHP terkait melawan penguasa umum.

Baca Juga: Ajukan Praperadilan, Habib Rizieq Minta Kasusnya Di-SP3
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya