KPK Amankan Rp440 Juta Hasil Geledah Kasus Suap Bupati Banggai

Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengamankan uang sebanyak Rp440 juta dari hasil penggeledahan di 10 lokasi di Kabupaten Luwuk dan Banggai Laut, Sulawesi Tengah, sejak Senin hingga Selasa, 14-15 Desember 2020.

KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020. Di mana kasus ini melibatkan Bupati non-aktif Banggai Laut, Wenny Bukamo dan sejumlah pihak lainnya.

"Setelah dihitung tim penyidik, jumlah uang yang diamankan dalam giat geledah tersebut senilai sekitar Rp440 juta terdiri dari mata uang rupiah dan asing," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Rabu, 14 Desember 2020.

Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Baca juga: Ridwan Kamil Pertanyakan Keadilan dalam Kasus Kerumunan Habib Rizieq

Sepuluh lokasi yang digeledah itu terdiri dari rumah dan kantor milik pemerintah dan swasta yang terkait kasus tersebut. Selain uang, kata Ali, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di 10 lokasi itu.

Tanggapan Pihak Eks Bos Timah soal Kesaksian Auditor BPKP di Sidang Korupsi Timah

"Berikutnya akan dilakukan analisa lebih dahulu keterkaitan dengan perkara ini, dan selanjutnya dilakukan penyitaan," ujarnya.

Diketahui, selain Wenny Bukamo, penyidik KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Dalam kasusnya, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut. Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.

Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.

Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.

Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.

Pada 1 Desember 2020, Hedy melaporkan kepada Wenny bahwa uang yang berada di rumah Hengky tersebut sudah siap diserahkan kepada Wenny. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya