Belum Beri Sertifikat Halal, MUI Tunggu Dokumen Ini dari Sinovac

vaksin sinovac
Sumber :
  • vstory

VIVA – Ketua MUI Pusat, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan, sampai saat ini vaksin sinovac belum mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia. Saat ini MUI masih menunggu sejumlah dokumen untuk menyatakan halal atau tidaknya vaksin tersebut.

Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah

"Dari hasil telaahan ada dokumen khususnya terkait dengan tahapan penumbuhan vero cell dan penumbuhan virus dan kemudian masih membutuhkan beberapa dokumen yang diharapkan ada pemenuhan dari sinovac dan sinovac berkomitmen untuk memenuhi itu," kata Asrorun dalam diskusi Diskusi Empat Pilar MPR RI dengan tema 'Menanti Sertifikasi Halal Vaksin COVID-19', Selasa 15 Desember 2020.

Asrorun menceritakan, proses uji kehalalan vaksin tersebut dimulai pada beberapa bulan lalu di mana perusahaan pembuatan vaksin asal Tiongkok yang bekerjasama dengan PT Bio Farma, mengajukan uji kehalalan vaksin. permohonan uji kehalalan itu terdaftar dengan nomor regisrasi 67280. 

Patuhi Wajib Halal Oktober 2024, Usaha Kopi di Bandung Dapatkan Sertifikat Halal

Kemudian dengan proses-proses kelengkapan dokumen, maka tanggal 15 Oktober 2020 yang lalu, tim LP POM, MUI, komisi Fatwa, kementerian kesehatan dan kemudian Badan POM berangkat ke Tiongkok. Tim tersebut berangkat untuk kepentingan proses auditing lapangan.

"Setelah karantina mandiri selama dua Minggu, tanggal 2 sampai 5 November, audit dilaksanakan di Beijing, sedianya audit di samping ke sinovac sinopharm, juga ke produsen lain di China. Tetapi karena aspek kesiapan hanya dilakukan visitasi saja antara sinopharm dan cancino, kemudian tim tanggal 12 November kembali ke Jakarta dan melakukan rapat internal untuk melakukan kajian atas temuan audit," ujarnya.

Masa Penahapan Usai, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Hasil temuan saat audit lapangan sampai saat ini masih terus dibahas oleh tim dari MUI bersama dengan lembaga dan Kementerian lainnya. Terakhir tim tersebut melakukan rapat pada Senin 14 Desember 2020.

"Hingga hari ini, tim koordinasi pengkajian halal dan strategi komunikasi vaksin corona terus berkomunikasi dan posisi sekarang menunggu kelengkapan dokumen dari produsen vaksin sinovac," ujarnya. (ren)

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan.

Haikal Hassan Kembali Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal

Babe Haikal mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024