Beredar Hoax Menakutkan: Malang Zona Hitam COVID-19

Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Beredar pesan berantai di media sosial Whatsapp yang berisi pesan pemberitahuan bahwa warga luar Malang yang berkunjung pada 15-25 Desember 2020 akan dikarantina selama 14 hari. Pesan berantai itu mengatasnamakan Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota.

2 Pria Ditangkap Buntut Sebar Hoaks Soal Warga vs Truk di Tangerang

Pesan berantai itu juga menyebut wilayah Kota Malang merupakan zona hitam penyebaran COVID-19. Pesan berantai itu meresahkan sekaligus menakutkan masyarakat. Sebab, pesan ini sebenarnya kabar bohong alias hoax.

Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata menegaskan, tidak pernah mengeluarkan imbauan itu. Begitu pula dengan kabar status zona hitam, karena Kota Malang masih zona oranye atau daerah dengan risiko sedang.

KPU Gandeng Sejumlah Pihak untuk Cegah Hoaks dan Polarisasi di Pilkada 2024

"Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang...Himbauan Bpk Kapolresta Malang ...Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg ????‍??????‍??.Mohon disebarkan Ke Tetangga dn  Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda," bunyi pesan berantai itu.

Baca: Vaksin COVID-19 Tidak Bisa Hentikan Penyebaran Virus

Kapolri: Berita Hoax Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

"Ada kalau ratusan masyarakat yang mempertanyakan itu kepada saya. Sekali lagi, saya bilang, itu hoax. Saya tidak pernah membuat imbauan seperti itu, apalagi mengatakan Kota Malang masuk zona hitam; warga luar daerah yang masuk dikarantina 14 hari itu hoax," katanya pada Selasa, 15 Desember 2020.

Polisi kini menyelidiki kasus itu dan telah mengantongi identitas si penyebar hoax. Aparat menegaskan tidak akan main-main dengan kasus itu dan akan menidak tegas pelakunya. "Kami sudah mengantongi identitasnya dan akan kami proses," ujarnya.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Polisi Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, pelaku penyebar kabar hoax merupakan warga luar Malang. Identitas sudah dikantongi dan dalam waktu dekat terduga pelaku ditangkap.

"Inisialnya AC, berjenis kelamin laki-laki. Dia ini meng-upload pertama pesan itu. Terduga pelaku merupakan warga luar Malang," katanya.

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Jangan Jadi Korban! Lindungi Rekening Anda dari Modus Penipuan QRIS Palsu

Agar terhindar dari modus penipuan QRIS palsu, perhatikan beberapa ciri-ciri ini untuk membedakan antara QRIS asli dan palsu....

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024