Kasus Kerumunan Megamendung, Bupati Bogor Ade Yasin Diperiksa
- ANTARA
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat memeriksa Bupati Bogor Ade Yasin terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Megamendung.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, Ade Yasin kooperatif dan tengah menjalani pemeriksaan penyidik.
"Tadi jam 10 Bupati Bogor sampai di gedung Ditreskrimum Polda Jabar, sekarang penyidik tengah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Erdi, Selasa, 15 Desember 2020.
Saat tiba di Mapolda, Ade yang ditemani beberapa orang langsung masuk ke ruang penyidik tanpa memberi pernyataan apapun.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengagendakan memeriksa Bupati Bogor Ade Yasin terkait kasus Megamendung. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, kasus tersebut perlahan menemukan adanya dugaan tindakan pidana.Â
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2017 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHPidana KUHPidana.
"Kasus kerumunan, pelan-pelan kita sudah berhasil untuk mendapatkan keterangan dari saksi yang sudah kita panggil, mudah-mudahan akan mengarah pada satu perbuatan melawan hukum. Memang ada dijadwalkan nanti tanggal delapan dari penyelenggara yaitu dari beberapa orang dari FPI akan dimintai keterangan, penyelenggara yang ada di Megamendung," katanya. (lis)
Baca juga:Â Warga Ramai-ramai ke Kantor Polisi, Minta Ditahan Bareng Habib Rizieq