Diperiksa Kasus Megamendung, Habib Rizieq Ingin Fokus Kasus Petamburan
- IST
VIVA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diperiksa tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut berlangsung Senin kemarin, 14 Desember 2020 di Polda Metro Jaya.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan pemeriksaan MRS sebagai saksi untuk kasus Megamendung bertempat di Polda Metro dan MRS tidak menolak diperiksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Chuzaini Patoppoi, kepada wartawan, Selasa 15 Desember 2020.
Baca juga:Â Makanan Habib Rizieq Sama dengan Tahanan Lain yakni Nasi Cadong
Pimpinan FPI tersebut didampingi tim kuasa hukumnya saat diperiksa. Saat penyidik bertanya soal ketersediaannya untuk diperiksa, Habib Rizieq sempat menolak.Â
Namun demikian, pihaknya tetap melanjutkan proses penyelidikan. Berita acara pemeriksaan (BAP) tetap ditandatangani oleh Habib Rizieq.
"Saat ditanya bersediakah saudara diperiksa? Jawabannya yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung karena sedang fokus untuk kasus yang ditangani Polda Metro. Berita acara tetap ditandatangani oleh MRS, dan pengacaranya. Dalam penyidikan hal tersebut adalah hal yang biasa dan tidak masalah karena itu hak yang diperiksa. Penyidikan tetap jalan terus," jelas Chuzaini.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat sudah mengagendakan pemeriksaan atas Habib Rizieq Shihab pada 10 Desember lalu terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor. Habib Rizieq diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
"Rencana kita panggil Bapak HRS tanggal 10 itu diagendakan oleh penyidik dari Polda Jabar," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat 4 Desember 2020.
Menurutnya, kasus tersebut perlahan menemukan adanya dugaan tindakan pidana. Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2017 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHPidana KUHPidana.
"Kasus kerumunan, pelan-pelan kita sudah berhasil untuk mendapatkan keterangan dari saksi yang sudah kita panggil, mudah-mudahan akan mengarah pada satu perbuatan melawan hukum. Memang ada dijadwalkan nanti tanggal delapan dari penyelenggara yaitu dari beberapa orang dari FPI akan dimintai keterangan, penyelenggara yang ada di Megamendung," katanya. (ren)