Polisi Klaim Rekonstruksi Penembakan di Km 50 Sesuai Petunjuk
- ANTARA
VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik sejauh ini melakukan rekonstruksi kasus penyerangan terhadap anggota polisi yang berujung tewasnya enam orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin 7 Desember 2020 dinihari, sudah sesuai bukti yang ada.
Rekonstruksi penyerangan dilakukan di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin dini hari, 14 Desember 2020.
“Sejauh ini rekonstruksi itu berdasarkan keterangan-keterangan dan petunjuk yang didapat oleh para penyidik,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 14 Desember 2020.
Baca juga: Alasan Polisi Tidak Libatkan FPI Saat Rekonstruksi Penembakan di Km 50
Menurut dia, keterangan saksi ada dari anggota yang menjadi korban penyerangan laskar FPI. Kemudian, penyidik ada petunjuk dan barang bukti termasuk saksi.
“Saksi sudah disampaikan ada 28 orang yang memberi keterangan, dari masyarakat, polisi,” ujarnya.
Kemudian, Ramadhan menjelaskan peran empat orang laskar FPI yang diduga melarikan diri sampai sekarang masih dilakukan pengejaran oleh tim Polda Metro Jaya, dibantu Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Terkait perannya, kata Ramadhan, keempat orang tersebut saat kejadian berada di dalam mobil Avanza ikut menghalangi mobil petugas, bahkan menabrak mobil petugas. Setelah menabrak, kemudian melarikan diri.
“Itu TKP di depan Hotel Novotel Karawang yang waktu reka ulang atau rekonstruksi dia TKP pertama. Ada empat TKP. Jadi di depan Novotel Karawang,” ujarnya.
Menurut dia, situasi saat itu bukan ingin melakukan penangkapan. Posisinya, dalam mobil itu ada tujuh orang terdiri atas tiga orang petugas dan empat laskar FPI pengawal Habib Rizieq.
“Kenapa dilakukan penindakan tegas dan terukur, karena yang bersangkutan ingin merebut senjata milik petugas. Tentunya, ketika direbut suatu hal yang berpotensi membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tutur dia.