FPI: Penahanan Habib Rizieq Atas Dasar Motif Politik

Habib Rizieq keluar dari gedung pemeriksaan dengan baju tahanan dan diborgol.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito.

VIVA – Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam mengatakan bahwa penahanan terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dianggap politis.

Sidak Pasar di Jadetabek, Polisi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Aman

"Tentu saja penangkapan dan penahana beliau atas dasar motif politik untuk membungkam perjuangan beliau dalam menegakkan keadilan," kata Sekraris Umum DPP FPI, Munarman, kepada VIVA di Jakarta, Senin 14 Desember 2020.

Sebab, lanjut dia, secara ilmu hukum tidak ada alasan pembenar sedikitpun untuk memperkarakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakpus.

Waktu Tempuh di Tol Dalam Kota jadi Lebih Cepat Karena Boleh Lewat Bahu Jalan

"Beliau Habib Rizieq Shihab, secara sikap, sebagai ksatria siap. Namun beliau menolak semua bentuk arogansi kekuasaan dalam perkara ini," katanya.

Ketua FPI, Slamet Maarif juga malah mempertanyakan soal penahanan terhadap Habib Rizieq oleh aparat kepolisian. "Saya sudah bingung ini negara pakai hukum apa, dan mau apa ?," kata Slamet Maarif.

Kombes Latif Ungkap Alasan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Boleh Dilintasi Jam 18.00-20.00 WIB

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq Shihab.

Kemudian, tersangka lainnya Ketua Panitia Haris Abdullah, Sekretaris Panitia Ali bin Alwi Alatas, Penanggungjawab Keamanan Acara, Maman Suryadi, Penanggungjawab Acara Shobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.

Pada Sabtu, 12 Desember Habib Rizieq mendatangi Mapolda Metro Jaya sekira pukul 10.35 WIB. Usai menjalani proses pemeriksaan selama 14 jam di kantor polisi, Habib Rizieq keluar dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan dengan tangan diborgol serta mengacungkan dua jempol ketika hendak keluar dan memasuki mobil.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab berlangsung selama 20 hari. Rizieq ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

"Kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan, jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Argo. (ren)

Baca juga: Pesan Habib Rizieq dari Balik Jeruji Besi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut