Aktor Video Pengancam Mahfud MD Diketahui, Diminta Serahkan Diri
- VIVAnews/Eduward Ambarita
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengidentifikasi satu pelaku kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Ini rangkaian dari kasus yang menjerat empat warga Pasuruan yang menjadi tersangka.
Pelaku yang belum ditangkap polisi itu berinisial LM (40 tahun), warga Kabupaten Sampang, Madura. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan diminta juga pada yang bersangkutan untuk sedianya menyerahkan diri,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 14 Desember 2020.
LM dijadikan tersangka karena berhubungan dengan kasus yang menjerat MN (37 tahun), MS (39), SH (37), dan AH (40), semuanya warga Pasuruan. Keempatnya jadi tersangka terkait video yang berisi ujaran kebencian dan ancaman terhadap Mahfud MD yang diunggah di channel YouTube Amazing Pasuruan. Video itu kemudian tersebar di media sosial, juga di grup-grup WhatsApp.
Baca: Polda Metro: MRS Takut Ditangkap sehingga Dia Menyerah
Trunoyudo mengatakan, LM disangka sebagai aktor utama dalam pembuatan dan pengunggahan video tersebut. Ia merupakan pria yang ada dalam video berdurasi 2,34 menit itu (bukan tersangka MN seperti berita sebelumnya). Video LM itulah kemudian diunggah tersangka MN di chanel YouTube Amazing Pasuruan. Tiga tersangka lainnya, MS, SH, dan AH, ikut menyebarkan video itu di setidaknya tiga grup WhatsApp.
Trunoyudo mengatakan, LM merupakan simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Ia mengaku belum mengetahui apalah LM anggota FPI atau bukan. Hal yang pasti, lanjut mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu, video yang dibuat LM itu memicu gerakan massa memprotes penegakan hukum yang dilakukan polisi terhadap Rizieq Shihab. Di antaranya yang berujung pada penggerudukan rumah Mahfud MD di Pamekasan beberapa waktu lalu. (ren)