Harga Eceran Tertinggi Vaksin COVID-19 Diusulkan di Kisaran Rp100 Ribu
- dokumentasi kominfo
VIVA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah menjadi satu-satunya penentu harga vaksin COVID-19 dengan skema adanya harga eceran tertinggi (HET).
Ketua BPKN, Rizal Edy Halim, menekankan, hal itu karena pemerintah menggunakan skema vaksin berbayar. Artinya, ada sebagian masyarakat yang dituntut membeli vaksin COVID-19.
"Kalau memang itu harus diterapkan bagi masyarakat mampu, maka penetapan harga eceran tertinggi wajib ditetapkan pemerintah," kata Rizal secara virtual, Senin, 14 Desember 2020.
Rizal menekankan, BPKN telah memberikan rekomendasi-rekomendasi terkait penggunaan vaksin COVID-19 karena ada unsur konsumennya.
Rekomendasi tersebut langsung diberikan terhadap menteri kesehatan dengan nomor 20/BPKN/REKOM/11/2020. Tapi rekomendasi itu belum ada tindak lanjut.
Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Anna Maria Tri Anggraini, menambahkan, hal itu disebabkan masih berprosesnya pengajuan pendistribusian vaksin.
"Sampai sekarang masih berproses, karena vaksin ini masih dilakukan uji tahap III di mana diharapkan bisa dikaji oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," ucap Anna.
Meski demikian, Anna menekankan, yang perlu menjadi perhatian utama pemerintah adalah menetapkan HET vaksin. Dia mengusulkan agar HET di kisaran Rp100 ribu.
Sebab ditegaskannya, telah ada standar internasional terkait harga wajar bagi vaksin. Selain itu, BPKN katanya sudah menggali informasi harga normal vaksin di pasaran.
"Yang berbayar ini batas atasnya itu kira-kira Rp100 ribu sesuai standar WHO dan berapa benchmarking yang kita terima," tuturnya. (art)