KPK Bantu Polisi Usut Korupsi Benih Bawang Merah di NTT
- Humas KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membantu Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusut kasus korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT, Tahun Anggaran 2018.Â
KPK, melalui unit koordinator wilayah, telah melakukan gelar perkara bersama dengan kepolisian dan kejaksaan terkait kasus tersebut, di Kantor Kejati NTT pada Kamis pekan lalu.Â
"Gelar perkara dilakukan bersama KPK dengan pihak Polda, Kejati NTT, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung BPKP dan juga dihadiri ahli teknis dan tim pengawasan Kejaksaan Agung," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Senin 14 Desember 2020.
Baca juga:Â KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Proyek Infrastruktur di Banjar
Diketahui, Polda NTT telah menetapkan sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi bawang merah ini. Selain itu, BPKP disebut telah menghitung kerugian negara dalam kasus ini yang ditaksir senilai Rp4,9 miliar. Namun, penanganan kasus tersebut seolah jalan di tempat.
Ali menambahkan, dari gelar perkara bersama itu disepakati, para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi akan menjadi prioritas untuk diselesaikan.
"Penyidik akan segera melengkapi petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejati NTT," kata Ali.Â
Ali memastikan, penyelesaian perkara tersebut tetap dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Namun, KPK juga akan melakukan koordinasi dan supervisi terkait dengan penyelesaian perkara tersebut.
"Kegiatan koordinasi ini untuk menguatkan sinergi antara aparat penegak hukum dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi di wilayah NTT," imbuhnya. (ren)