Mantan Ketua MK Prihatin Kondisi Penegakan Hukum Saat Ini

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva
Sumber :
  • satu jam lebih dekat-tvOne

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, prihatin dengan kondisi penegakan hukum saat ini. Terutama dengan situasi setelah terjadinya penembakan enam anggota FPI hingga penahanan terhadap Habib Rizieq Sihab.

Soal Sengketa Pengelolaan Hotel Sultan, Hamdan Zoelva: Belum Ada Pihak yang Kalah

“Sangat khawatir negara hukum menunjukkan rule by law bukan rule of law. Rule by law, hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, hormati HAM dam perlakuan sama didepan hukum,” tulis Hamdan di akun twitter @hamdanzoelfa, yang dikutip Senin 14 Desember 2020.

Baca juga: Siap Tangguhkan Penahanan, Sekjen PKS Jamin Habib Rizieq Tidak Kabur

Hamdan Zoelva Soroti Revisi UU MK: Ancaman Sangat Serius terhadap Negara Hukum

Hamdan menjelaskan, Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum, lanjut dia, siapa pun yang berbeda harus ditangkap. 

“Atas nama hukum keadilan dan perlakukan sama diabaikan. Na’uzibillah,” lanjutnya.

Timnas Amin: Jangan Sampai Quick Count Jadi Patokan dalam Rekapitulasi Manual

Ia menambahkan, watak negara hukum rule by law digunakan oleh penjajah kolonial Belanda pada masa lalu melalui KUHP (Wetboek van strafrecht) yang ditegakkan secara ketat kepada kaum pribumi dan pejuang, dan tidak untuk warga Belanda. Pasal pasal KUHP sekarang masih peninggalan Belanda, dan digunakan.

“Mari kita tegakan hukum itu dengan wajah kemanusiaan yang sejati, hukum yang ramah tidak seram, hukum yang adil, tidak memihak, hukum yang menyenangkan bagi semuanya, sesuai falsafah Pancasila yang kita pegang teguh bersama,” paparnya. 

“Kita menaruh kepercayaan besar pada semua penegak hukum kita untuk menegakkan rule of law itu, tidak rule by law,” lanjutnya. (ren)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva di Jakarta.

Pejabat Dimutasi oleh Kepala Daerah Kontestan Pilkada Bisa Gugat ke PTUN, Kata Mantan Ketua MK

Mantan ketua MK Hamdan Zoelva menyarankan mutasi pejabat yang dilakukan kepala daerah petahana pada Pilkada 2024 dapat diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2024