Habib Rizieq Daftarkan Gugatan Praperadilan Hari Ini
- ANTARA
VIVA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab akan mengajukan upaya hukum praperadilan atas status hukum yang dihadapinya. Kini, Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sejak Minggu dini hari, 13 Desember 2020.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan praperadilan pada Senin, 14 Desember 2020. "Rencananya Senin, harus cepat lah," kata Azis di Mapolda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020.
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro menilai penerapan sangkaan pasal untuk menjerat Habib Muhammad Rizieq Shihab sangat memaksakan kehendak. Padahal, kasus yang menyeret Habib Rizieq semula terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"HRS telah ditetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan dugaan perbuatan pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP," kata Sugito melalui keterangan tertulis pada Minggu, 13 Desember 2020.
Jadi, kata dia, semua pihak harus menyadari bahwa satu-satunya perbuatan yang dapat dipersangkakan kepada HRS hanyalah mengumpulkan orang atau menciptakan kerumunan pada masa berlangsungnya karantina kesehatan menghadapi wabah penyakit, yaitu pandemik COVID-19.
"Bahwa perbuatan ini dapat diancam dengan pidana bila merujuk pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujarnya.
Kemudian, Sugito mengatakan Habib Rizieq mulanya hanya dimintakan keterangan sebagai saksi menyangkut berkumpulnya orang-orang atau kerumunan di kediamannya tersebut, pada Sabtu malam, 14 November 2020.
Namun pada 10 Desember 2020, Sugito mengatakan Habib Rizieq malah ditetapkan sebagai tersangka untuk perbuatan pidana yang mengumpulkan orang-orang atau menciptakan kerumunan tersebut.
"Semula HRS akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana, kemudian dikembangkan menjadi tersangka tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ditambahkan (diakumulasikan) dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum," ujarnya.
Ketiga, dalam pemeriksaan oleh penyidik pada 12 Desember, bahwa Habib Rizieq ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, tapi disangkakan Pasal 160 KUHP atas perbuatannya ‘menghasut orang-orang untuk berkumpul’ atau ‘menciptakan kerumunan’ di Petamburan sehubungan dengan acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.
Dengan demikian, kata dia, Habib Rizieq diancam pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta untuk Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Kemudian, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun untuk sangkaan Pasal 160 KUHP junto Pasal 216 KUHP.
"Mengapa akumulasi ancaman pidana ini diterapkan, mungkin hanya dengan alasan inilah HRS bisa ditahan. Dari sinilah benar jika ada yang menganggap penggunaan pasal-pasal pidana kepada HRS adalah dipaksakan alias ‘maksain banget’," katanya.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. Habib Rizieq menjalani pemeriksaan kurang lebih 14 jam dengan dicecar 84 pertanyaan.
Dalam kasus ini, ada enam orang yang jadi tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq, Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung jawab keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi; Penanggung jawab acara yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI, Sobri Lubis; dan terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.
Baca juga: Tidak Seperti Habib Rizieq, Polisi Tak Tahan 3 Tersangka Kerumunan