Tidak Seperti Habib Rizieq, Polisi Tak Tahan 3 Tersangka Kerumunan
- VIVA/ Kenny Putra.
VIVA – Pengacara Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar mengatakan tiga orang tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya usai diperiksa pada Minggu, 13 Desember 2020.
"Kita dampingi tiga tersangka lainnya, Alhamdulillah sudah hampir selesai. Kalau selesai administrasi, kemungkinan mereka bisa diperbolehkan pulang," kata Azis di Mapolda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020.
Jadi, kata Azis, tiga orang tersangka yang menyerahkan diri tidak ditahan oleh penyidik, yaitu Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas; dan Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.
"Tidak (ditahan) seperti harapan mereka. Iya (awalnya mereka minta ditahan)," ujarnya.
Menurut dia, tiga orang tersangka minta ditahan bersama Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai bentuk tanggungjawab atas kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dianggap melanggar protokol kesehatan di Petamburan pada Sabtu malam, 14 November 2020.
"Mereka bertanggungjawab, Habib Rizieq hanya undangan di situ dan salah satu peserta juga. Makanya, rasa pertanggungjawaban dan cinta mereka kepada HRS," jelas dia.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan kronologi tiga orang tersangka yang menyerahkan diri pada Minggu dini hari, sekira jam 01.00 WIB. Menurut dia, ketiga tersangka itu didampingi oleh pengacaranya.
"Ketiga orang tersebut bersama pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan diri. Tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan," kata Yusri.
Ia mengatakan ketiganya dilakukan test swab antigen dan hasilnya negatif, sehingga dilanjutkan pemeriksaan terhadap mereka pada pukul 02.00 WIB. Selain itu, penyidik memberikan kesempatan kepada mereka untuk beristirahat.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. Habib Rizieq menjalani pemeriksaan kurang lebih 14 jam dengan dicecar 84 pertanyaan.
Dalam kasus ini, ada enam orang yang jadi tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq, Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung jawab keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi; Penanggung jawab acara yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI, Sobri Lubis; dan terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.