Sebut Rizieq Shihab Tanpa Habib, Alasan MN Ancam Mahfud MD
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang asal Kabupaten Pasuruan karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD melalui media sosial. Tersangka mengancam Mahfud karena menyebut Muhammad Rizieq Shihab tanpa gelar habib.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menjelaskan, kasus bermula ketika sebuah video berisi ujaran kebencian terhadap Mahfud MD diunggah oleh sebuah akun YouTube bernama Amazing Pasuruan beberapa waktu lalu.
"Salah satu kontennya adalah diucapkan seseorang inisial M (tersangka MN), itu berisi ujaran kebencian dan pengancaman," ujarnya di Markas Polda Jatim pada Minggu, 13 Desember 2020.
Video itu berdurasi 2,34 menit. Di video tergambar seorang pria berkemeja pink, berpeci dan berkaca mata hitam tengah berbicara dalam bahasa Madura dan menyampaikan pesan kepada Mahfud MD.
Di awal omongan, MN menyampaikan unek-unek dan kekecewaannya kepada Mahfud karena menyebut Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab dengan nama saja, tanpa gelar habib.
"Mahfud, kakeh mun acacah padines, jhek porsalapor. Kakeh tak neng la seppoh Kakeh acacah neng video jiah ka Habib Rizieq, Zieq-Rizieqan. Sapa Habib Rizieq jiah? Ajuah zurriyah Rasulullah, Fud. (Mahfud, kamu kalau bicara jangan sembarangan. Kamu sudah tua. Kamu bicara di video ke Habib Rizieq manggil Zieq-Rizieq. Siapa Habib Rizieq itu? Dia zurriyah Rasulullah, Fud)," kata MN di video.
Ancaman kepada Mahfud terlihat di menit ke 1,12. Tersangka MN mengatakan: Sengak ambuin dhekbudhih kakeh, yeh. Se abhentah tak genah jiah ambuin. Mun tak epadeiyeh--sambil memeragakan tangan menggorok leher -- (Hentikan, ya. Hentikan bicara tak beres seperti itu. Kalau tidak saya ginikan -- sambil memeragakan isyarat tangan menggorok leher).
Gidion mengatakan, ternyata video yang diperagakan tersangka MN itu beredar luas, termasuk di grup-grup WhatsApp. Tersangka MS, SH, dan AH ikut-ikutan menyebarkan video tersebut hingga kemudian turut diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. "Ada tiga grup WA yang memuat konten itu," ujarnya.