Polisi Minta Dua Tersangka Kerumunan Petamburan Serahkan Diri

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berbicara kepada wartawan tentang pemeriksaan Habib Rizieq Shihab pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, meminta dua orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan 14 November lalu supaya menyerahkan diri. Sebab, tiga orang tersangka lainnya sudah menyerahkan diri pada Minggu dini hari 13 Desember 2020.

PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto yang Jadi Tersangka di KPK, Gugat Praperadilan?

Dua tersangka yang belum menyerahkan diri adalah penanggung jawab keamanan acara yang juga Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis dan Maman Suryadi, Panglima FPI.

“Kami mengharapkan yang dua lagi sampai saat sekarang ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri,” kata Yusri di Mapolda Metro pada Minggu, 13 Desember.

Anggota Geng Motor di Deli Serdang Tewas Dilempar Batu, 2 Penjaga Alat Berat Jadi Tersangka

Karena menurut dia, kepolisian sudah memberikan ultimatum kepada tersangka yakni menyerahkan diri atau ditangkap. Untuk itu, diimbau dua orang tersangka supaya menyerahkan diri secepatnya.

“Secepatnya (serahkan diri). (Jika tidak) kami akan tangkap,” ujarnya.

Novel Baswedan Sebut Hasto Sudah Tersangka Sejak OTT 2020, Sindir Ulah Firli Cs yang Buatnya Lolos

Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. Habib Rizieq menjalani pemeriksaan kurang lebih 14 jam dengan dicecar 84 pertanyaan.

Baca juga: Viral Foto Faiz Laskar FPI yang Ditembak Polisi Jagoan Silat

Dalam kasus ini, ada enam orang yang jadi tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq, Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung jawab keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi; Penanggung jawab acara yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI, Sobri Lubis; dan terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.

Sangat Memaksakan
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Pawiro, menilai penerapan sangkaan pasal untuk menjerat Habib Rizieq sangat memaksakan. Padahal, kasus Habib Rizieq semula terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“HRS telah ditetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan dugaan perbuatan pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP,” kata Sugito melalui keterangan tertulis pada Minggu, 13 Desember 2020.

Jadi, kata dia, semua pihak harus menyadari bahwa satu-satunya perbuatan yang dapat dipersangkakan kepada Habib Rizieq hanyalah mengumpulkan orang atau menciptakan kerumunan pada masa berlangsungnya karantina kesehatan menghadapi wabah penyakit, yaitu pandemi COVID-19.

“Bahwa perbuatan ini dapat diancam dengan pidana bila merujuk pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” jelas dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya